Medan – medanoke.com, 2 tahun lari dari jerat hukum atas kasus KDRT, DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB,
Tanpa perlawanan, pria yang tampak lemah dan ringkih tersebut langsung digelandang ke dalam kantor untuk diperiksa dan di data kelengkapan identitasnya. untuk selanjutnya terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.
“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.
Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” papar Yos.(aSp)
Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI) menyoroti lambannya penanganan kasus…
Gorontalo -medanoke.com, Sampai tanggal 23 April 2026, Realisasi Universal Jamsostek Coverage (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi…
Medan, medanoke.com | Di negeri yang katanya diatur oleh regulasi, angka kadang memang terasa lentur—tergantung…
Medan, medanoke.com | Di negeri yang sering memaklumi keajaiban—dari harga bahan pokok yang tiba-tiba naik…
BINJAI - medanoke.com, Calon Ketua DPD KNPI Kota Binjai, Randi Permana menggelar pertemuan dengan sejumlah…
MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…
This website uses cookies.