Medan – medanoke.com, 2 tahun lari dari jerat hukum atas kasus KDRT, DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut tak jauh dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 13.15 WIB,

Tanpa perlawanan, pria yang tampak lemah dan ringkih tersebut langsung digelandang ke dalam kantor untuk diperiksa dan di data kelengkapan identitasnya. untuk selanjutnya terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” papar Yos.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Alm Briptu S   Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Namun Penyelidikan Tetap Berlanjut

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi. (ist) www.medanoke.com - MEDAN |…

14 jam ago

Usia 26 Tahun, Suprianto Miliki Tiga Lokasi Peternakan Sapi di Sumatera Utara

Suprianto, saat melakukan pemeriksaan terhadap ternak sapi miliknya di kandan miliknya yang terletak di Jalan…

2 hari ago

Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei

SEI RAMPAH-medanoke.com, Hakim Tunggal pada sidang praperadilan penetapan Asmah sebagai tersangka/terdakwa atas dugaan tindak pidana…

2 hari ago

BTN Tawarkan Payroll dan KTA Spesial Bagi Pegawai Bea Cukai Kuala Tanjung

Kuala Tanjung-medanoke.com,  14 Mei 2024 - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) menandatangani Perjanjian…

4 hari ago

Salwa Ar Royyan Jamaah Calon Haji Termuda dari Medan Seorang Hafizah 17 Juz

Salwa Ar-Royyan MEDAN-medanoke.com,Dari ribuan jamaah haji yang berangkat tahun ini di Embarkasi Medan terdapat calon…

5 hari ago

Sambut Perayaan Hari Raya Waisak, Polres Tanjung Balai Terima Audensi Panitia Perayaan Waisak

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat menerima audiensi dan silahturahmi…

5 hari ago

This website uses cookies.