Categories: Hukum

DPO Kasus PMI Non Prosedural di Asahan Masih Bebas Beroperasi, Aparat Diduga Tutup Mata

Ridho Damanik (Ist)

Medanoke.com, Asahan – Ridho Damanik, seorang pengacara sekaligus pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penegakan hukum di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Menurut Ridho, meski Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya penegakan hukum dalam program Asta Cita, namun di lapangan, hal ini belum terlihat pelaksanaannya.

Sebagai contoh, menurut Ridho adalah tentang seorang buronan (DPO) bernama Udin yang terkait dalam kasus PMI non-prosedural. Walau Udin sudah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang, tapi justru disinyalir masih bebas menjalankan bisnis ilegalnya, yakni mengantar dan memasukkan PMI Di wilayah kampung klep Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

“Sampai dengan hari ini, Udin yang juga masuk ke dalam DPO Kasus PMI non Prosedural beberapa tahun yang lalu bukannya ditangkap, malah semakin mulus dan lancar menjalankan bisnisnya yaitu mengantar dan membawa PMI non Prosedural yang ingin pergi dan pulang dari Malaysia. Tidak mungkin Aparat Penegak Hukum tidak tau persoalan ini. Namun, dengan lancarnya bisnis ilegal Udin membuktikan bahwa Aparat Penegak Hukum tidak Patuh terhadap Arahan yang di perintahkan Presiden Prabowo,” tegas Ridho, Senin (24/2/2025).

Ridho menduga bahwa Udin mendapat perlindungan dari oknum aparat, sehingga usahanya tetap berjalan tanpa gangguan hukum. Ia bahkan mencurigai adanya praktik “setoran” yang membuat pihak berwenang memilih diam.

“Bukan perkara susah, sebenarnya jika Aparat mau menangkap Udin, namun karena diduga sudah terima “setoran” aparat jadi terlihat seperti Ayam sakit,” ujar Ridho.

Selain itu, Ridho juga menyoroti keterlibatan seseorang berinisial KR, warga Tanjungbalai yang diduga sering mendampingi Udin. KR disebut-sebut mengaku sebagai bagian dari badan intelijen negara, sehingga diyakini mampu memberikan perlindungan bagi aktivitas ilegal tersebut.

“Padahal, setau kami orang tersebut bukanlah anggota ataupun Oknum dari salah satu Badan Intelijen manapun alias Palsu atau Gadungan. Kemunculan orang ini juga cukup meresahkan, karena orang ini diduga banyak ‘membackup’ praktik-praktik dan usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang, ya contohnya seperti udin ini,” jelasnya.

Ridho pun menyarankan Udin maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi di Polda Sumatera Utara jika merasa keberatan dengan pemberitaannya beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, jika memang tidak bersalah, seharusnya mereka berani muncul dan memberikan penjelasan secara terbuka. Menurut Ridho jika Udin atau pihak lain ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang memuat komentarnya melalui media online beberapa waktu yang lalu, silakan berikan klarifikasi di Polda Sumatera Utara, biar semua jelas dan tidak ditutup-tutupi.

Di sisi lain, Ridho yang juga merupakan kader Partai Gerindra ini meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi aparat penegak hukum di Asahan dan Sumatera Utara. Menurutnya, jika aparat benar-benar mendukung Asta Cita, maka kasus Udin seharusnya tidak berlarut-larut seperti saat ini.

“Presiden harus segera mengganti para pemangku kebijakan hukum di Asahan. Ketidakmampuan mereka menangkap DPO ini justru menjadi bentuk pengkhianatan terhadap perintah Presiden,” pungkasnya. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

5 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

7 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

9 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

10 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

1 hari ago

This website uses cookies.