Categories: Hukum

Dua Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Langgar UU ITE

‎MEDAN, medanoke.com | Dedi Irawandi Lubis (46), seorang wartawan senior yang belasan tahun berkiprah di berbagai media cetak dan kini menjadi wartawan media online mengambil langkah hukum melaporkan dua akun media sosial (medsos) ke Polrestabes Medan, Jumat (17/10/2025) pukul 00.35 WIB.

‎Laporan ini menyusul dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dalam Pasal 27A junto 45A ayat ke 2.

‎Dedi mengonfirmasi laporan resmi dibuat yaitu melaporkan akun TikTok @trinov0377 (Trinov Fernando Sianturi, SH, dan YouTube @soposimataniarisianturi3419 (Sopo SIMATANIARI SIANTURI).

‎Laporan polisi ini ter-regristrasi dalam Nomor: STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dibuat Jumat, 17 Oktober 2025.

Sebagai barang bukti, ‎Dedi mengatakan telah menyerahkan berupa rekaman video yang diduga secara terang-terangan menyerang profesi jurnalis dirinya dan seorang rekan, yang  diunggah ke platform TikTok dan akun YouTube dan telah didownloadnya, berikut tangkapan layar yang telah di print.

‎”Saya mengambil langkah hukum ini, agar menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, hoaks, maupun fitnah,” kata Dedi kepada awak media pada Jumat (17/10/2025).

‎Ia mengatakan pelaporan ini bermula ketika melihat akun tiktok dan youtube dengan nama seperti disebut diatas, yang mengunggah video berisi narasi yang tidak benar tentang dirinya dan seorang rekan lainnya.

‎Dalam video, pelapor dan rekannya wartawan disebut menghalangi warga yang mau bekerja, warga yang demo dikatakan dikoordinir oleh pelapor, dan pelapor dituduh membuat laporan palsu baik di Polsek maupun di Polda Sumut.

‎Selain itu, terlapor menuduh pelapor menghalangi istri seorang warga yang ingin masuk  kerja di PT. Universal Gloves (PT. UG). Masih pada video yang dilaporkan, pelapor juga dituduh bukan wartawan, dituduh mengadu domba antara korban dan warga. Kemudian terlapor menuduh pelapor sebagai provokator.

‎”Saya keberatan dengan video yang disiarkan terlapor di Tiktok dan YouTube, nama baik saya tercemar, serta narasi dalam video menyerang kehormatan diri saya, menimbulkan rasa kebencian dan menuduh saya bermusuhan dengan warga,” pungkas Dedi.

Senada, ‎kuasa hukum Dedi, yaitu Riki Irawan, S.H.,M.H mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun TikTok dan YouTube yang mengunggah.

‎”Semua bukti-bukti sudah diserahkan. Saya berharap kepada Polrestabes Medan untuk memproses laporan serta menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

‎Riki Irawan menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten yang diunggah kedua akun tersebut. Hasil analisis internal tim hukum, menunjukkan ada indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, dan menyerang profesi jurnalis.

‎Viral pada berita-berita sebelumnya, puluhan warga Gang Listrik, Gang Sahabat, Gang Sejahtera, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang unjuk rasa di depan PT. Universal Gloves (UG) akibat dampak bau busuk dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang pada Senin (6/10/2025).

‎Ketegangan meningkat setelah sejumlah orang diduga preman menghalangi aksi warga yang menyampaikan pendapatnya dan memaksa karyawan yang berada diluar untuk masuk pabrik. Aksi dorong-dorongan sesama karyawan pun tak terhindarkan di depan pintu masuk pabrik sarung tangan itu.

‎Ironisnya, aksi unjuk rasa itu justru menjadi ajang dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput. Puluhan oknum preman tidak dikenal menghalang-halangi wartawan yang meliput. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

4 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

19 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

23 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

23 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.