Categories: Hukum

Kasus “Wartawan Bayaran” Berlanjut, Penasehat Hukum: Ini Serangan terhadap Profesi Jurnalis!

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok “fenomena861” terus berlanjut. Dedi Irawandi Lubis, S.T. wartawan yang melaporkan bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).

“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Dedi Irawandi Lubis saat ditemui wartawan disebuah warung, usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Unit Tindak Pidana Siber.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok “fenomena861” karena mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut “wartawan bayaran”.

“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak dihadapan publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.

Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.

Sementara itu, Riki Irawan, SH MH, selaku penasihat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.

“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan atau profesi apapun, dengan mengupload konten berisi fitnah di media sosial,” ujar Riki Irawan SH MH dengan nada tegas.

Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ucap penyidik singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan berbagai koalisinya di Kota Medan, yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

Jakarta, medanoke.com | Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri…

20 jam ago

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut, Kevin Situmeang. (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Proyek…

21 jam ago

Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

Medan, medanoke.com |  Sejumlah jembatan dan ruas jalan di Kota Medan kini dinilai mengalami pergeseran…

21 jam ago

Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

Medan-medanoke.com, Salah satu pejabat utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipercaya mengemban tugas diluar institusi…

22 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…

2 hari ago

Menjaga Harmoni dari Ruang Dialog: Sinergi Polda Sumut, Pemerintah, dan Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…

2 hari ago

This website uses cookies.