Categories: Hukum

Kasus “Wartawan Bayaran” Berlanjut, Penasehat Hukum: Ini Serangan terhadap Profesi Jurnalis!

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok “fenomena861” terus berlanjut. Dedi Irawandi Lubis, S.T. wartawan yang melaporkan bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).

“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Dedi Irawandi Lubis saat ditemui wartawan disebuah warung, usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Unit Tindak Pidana Siber.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok “fenomena861” karena mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut “wartawan bayaran”.

“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak dihadapan publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.

Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.

Sementara itu, Riki Irawan, SH MH, selaku penasihat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.

“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan atau profesi apapun, dengan mengupload konten berisi fitnah di media sosial,” ujar Riki Irawan SH MH dengan nada tegas.

Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ucap penyidik singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan berbagai koalisinya di Kota Medan, yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

Belawan– medanoke.com, Aktivitas logistik di Sumatera Utara mulai menunjukkan pemulihan, meski ekonomi global masih menghadapi…

4 jam ago

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Type A berprestasi ke-II saat…

17 jam ago

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera…

21 jam ago

GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Medan, medanoke.com | Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) Sumatera Utara turun ke Universitas Sumatera Utara…

23 jam ago

Pimpinan Daerah GPI Kota Medan Lantik Kader, Siap Hadirkan Program Positif bagi Pemuda

Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi generasi muda…

1 hari ago

Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

MEDAN—medanoke.com, PT Pegadaian semakin memperkuat posisinya sebagai wajah utama layanan Bank Emas di Indonesia. Sejalan…

1 hari ago

This website uses cookies.