Categories: KORUPSI

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut, Kevin Situmeang. (ist)

Deli Serdang, medanoke.com | Proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai sekitar Rp2,5 miliar dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi perhatian. Di balik pembangunan yang seharusnya meningkatkan fasilitas perikanan itu, muncul sejumlah informasi yang memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek.

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penyelidikan menyeluruh. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah dugaan yang layak diuji melalui proses hukum, mulai dari aspek administrasi, teknis pekerjaan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek.

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumatera Utara, Kevin Situmeang, mengatakan penelusuran tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Aparat penegak hukum, menurut dia, perlu mengurai seluruh mata rantai proyek, sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pencairan anggaran.

“Setiap tahapan harus diuji. Apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Itu yang perlu dijawab melalui penyelidikan,” ujar Kevin.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah informasi mengenai keterlibatan seorang pihak swasta berinisial AS yang disebut-sebut memiliki peran dominan dalam pelaksanaan proyek. Kevin meminta penyidik memanggil dan mengklarifikasi seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Menurut Kevin, langkah itu penting agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif, bukan sekadar menjadi isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Lembaganya juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan pernyataan AS yang kerap mengaku sebagai “anak main APH di mana pun dirinya berada”. Informasi tersebut, kata Kevin, perlu ditelusuri kebenarannya karena berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum apabila dibiarkan tanpa klarifikasi.

Selain dugaan adanya pihak yang memiliki pengaruh dalam proyek, perhatian juga tertuju pada aspek administrasi. Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut memperoleh informasi mengenai dugaan penerbitan adendum kontrak setelah proses pembayaran proyek dinyatakan selesai.

Apabila informasi tersebut terbukti, penerbitan adendum setelah pembayaran dapat menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan keuangan daerah.

Tak berhenti di situ, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan praktik pinjam bendera perusahaan. Dalam praktik yang kerap menjadi sorotan dalam proyek pemerintah, perusahaan pemenang kontrak diduga hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan dijalankan oleh pihak lain.

Menurut Kevin, dugaan tersebut patut didalami karena berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan. Karena itu, selain memeriksa dokumen administrasi, aparat penegak hukum juga diminta melakukan audit fisik terhadap hasil pembangunan untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumatera Utara juga meminta penyidik menelusuri aliran penggunaan anggaran, termasuk mendalami informasi mengenai dugaan gratifikasi atau balas budi yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Namun, Kevin menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada penghakiman di ruang publik. Justru karena itu kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” kata Kevin.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan rehabilitasi TPI Desa Percut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. (KCU)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi
Tags: TPI Percut

Recent Posts

Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

Jakarta, medanoke.com | Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri…

1 jam ago

Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

Medan, medanoke.com |  Sejumlah jembatan dan ruas jalan di Kota Medan kini dinilai mengalami pergeseran…

2 jam ago

Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

Medan-medanoke.com, Salah satu pejabat utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipercaya mengemban tugas diluar institusi…

3 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…

24 jam ago

Menjaga Harmoni dari Ruang Dialog: Sinergi Polda Sumut, Pemerintah, dan Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…

1 hari ago

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan penanaman 2.500 pohon di kawasan Belawan…

1 hari ago

This website uses cookies.