Categories: KORUPSI

Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

Jakarta, medanoke.com | Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta Selatan akhirnya memasuki babak baru. Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik karena penyitaan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah besar, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Perkara ini menyita perhatian luas karena nama Febrie selama ini identik dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu pun memicu beragam respons dari masyarakat sipil.

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyebut perkembangan tersebut sebagai peringatan serius bagi dunia penegakan hukum.

“Selama ini kita bertepuk tangan karena Jampidsus membongkar kasus-kasus kakap. Ternyata, jika dugaan penyidik terbukti di pengadilan, persoalan juga diduga terjadi di dalam institusi penegak hukum sendiri. Ini menjadi ironi yang harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum,” kata Azmi di Medan, Sabtu (11/7/2026).

Azmi juga menyoroti pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus yang terjadi sebelum pengumuman penetapan tersangka. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan secara transparan tanpa terpengaruh oleh perubahan jabatan seseorang.

“Pergantian atau pengunduran diri dari jabatan tidak boleh menghentikan proses hukum apabila memang terdapat alat bukti yang cukup. Yang terpenting sekarang adalah memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan tuntas,” ujarnya.

Ia mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.

“KPK, Polri, dan Kejaksaan harus menunjukkan komitmen yang sama dalam mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti, proses hukumnya juga harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” katanya.

Azmi juga berharap kepemimpinan baru di jajaran Jampidsus menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat reformasi internal Kejaksaan Agung.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Jika memang penyidik menemukan fakta baru, telusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terkait. Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan dan konsisten,” ujarnya.

Selain itu, Azmi meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum.

“Pengawasan harus dilakukan sampai perkara ini memperoleh kepastian hukum. Masyarakat tentu berharap prosesnya tidak berhenti pada pengumuman tersangka, tetapi benar-benar diuji secara terbuka di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, disertai serangkaian penggeledahan di 13 lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial DR dan FA. FA diidentifikasi sebagai Febrie Ardiansyah.

Menurut penyidik, DR diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara FA disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara yang sedang disidik.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih harus diuji melalui proses peradilan yang independen, terbuka, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi
Tags: KAMAK

Recent Posts

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut, Kevin Situmeang. (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Proyek…

3 jam ago

Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

Medan, medanoke.com |  Sejumlah jembatan dan ruas jalan di Kota Medan kini dinilai mengalami pergeseran…

3 jam ago

Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

Medan-medanoke.com, Salah satu pejabat utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipercaya mengemban tugas diluar institusi…

4 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…

1 hari ago

Menjaga Harmoni dari Ruang Dialog: Sinergi Polda Sumut, Pemerintah, dan Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…

1 hari ago

Pelindo Tanam 2.500 Pohon di Belawan Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026

Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan penanaman 2.500 pohon di kawasan Belawan…

1 hari ago

This website uses cookies.