www.medanoke.com- MEDAN – Dua dari tiga orang pelaku pembobol uang dari dalam mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan modus memberikan pertolongan kepada nasabah yang hendak menarik uang, berhasil diringkus polisi Polsek Medan Area .
Komplotan yang terdiri dari tiga orang ini (satu orang DPO) sudah beraksi di sejumlah lokasi. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Alex Bobby Irvanda Hutasoit (41) warga Jalan Sekata, Gang Dahlia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Sedangkan Taufik Hidayat alias David (35) warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan seorang pria pensiunan pegawai BUMN, Hotman Sinaga (62) warga Jalan Penguin Raya III, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dalam laporannya korban menjelaskan pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB, korban ingin mengambil uang di ATM Swalayan Maju Bersama Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Saat korban hendak mengambil uang, ATM tidak bisa masuk. Lalu datang salah satu pelaku menghampiri korban dan memberitahukan bahwa ATM di SPBU Jalan Denai bisa mengambil uang.
Selanjutnya, korban dari belakang mengikuti kedua pelaku pergi ke ATM di SPBU Jalan Denai. Saat sampai di lokasi, korban melihat salah satu pelaku yang ditemui di Swalayan Maju Bersama tadi sudah berada di dalam ATM, sedangkan teman pelaku menungggu di luar duduk di atas sepeda motor.
Kemudian korban memasukkan kartu ATM Bank Mandiri miliknya, namun kartu tidak bisa masuk. Salah satu pelaku menyuruh korban untuk menekan tombol di mesin ATM dan kartu pun masuk ke mesin ATM.
“Nah, pada saat korban selesai menekan nomor pin, informasi di layar mesin ATM memberitahukan transaksi gagal. Korban lalu pulang ke rumah dan dua pelaku tadi juga ikut pergi,” ungkap Hendrik didampingi Kanitreskrim Iptu Poltak Tambunan, Selasa (24/12) siang.
Korban sekitar pukul 17.00 WIB dihari yang sama mencoba kembali ke ATM untuk mengambil uang, namun transaksinya tidak juga berhasil alias transaksi gagal. Lalu, pada Senin (16/12) sekira pukul 10.00 WIB, korban mencoba mengambil uang dari mesin ATM, lagi-lagi korban tidak bisa juga mengambil uangnya.
Korban kemudian melaporkan kepada petugas Bank Mandiri dan pihak bank memberitahukan bahwa kartu ATM korban sudah diganti serta uang sebanyak Rp 64 juta sudah diambil. Pihak bank lalu memberikan rekening koran kepada korban dan diketahui uang korban sudah dicuri. Merasa keberatan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Polisi yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku pun diketahui. Tak butuh waktu lama, dua dari tiga pelaku pun diringkus.
“Alex kita tangkap di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Medan Denai, Jumat (20/12) sekira pukul 23.30 WIB. Sementara tersangka Taufik Hidayat alias David kita tangkap di Gwen Hotel, Jalan Penyabungan, Pematangsiantar pada Minggu (22/12) sekira pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
“Untuk tersangka David kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Satu lagi atas nama Ilham Syahputra alias Ivan masih kita lakukan pengejaran (DPO),” tambahnya.
Dari hasil interogasi, Hendrik mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah sering melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Adapun modus para pelaku dengan menawarkan diri untuk membantu mengambil uang, namun sebelumnya mesin ATM sudah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi. Setelah itu, mengganti kartu ATM yang sudah disiapkan sebelumnya.
Para pelaku ternyata sudah empat kali beraksi, di mana yang pertama di Alfimidi Jalan Tuasan, Alfimidi Lau Dendang, Alfimidi Jalan Pancing dan yang terakhir berawal dari Swalayan Maju Bersama berlanjut ke SPBU Jalan Denai.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing agar tindak pidana yang dilakukan mereka berjalan mulus.
“Si Ivan yang DPO ini mengganjal ATM dengan tusuk gigi sekaligus mengintip pin ATM korban. Lalu David mengganjal ATM dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang bukan milik korban. Sementara Alex memantau situasi di luar,” terangnya.
Setelah rencana berhasil, para pelaku kemudian sepakat bertemu di luar untuk mengambil uang tersebut.
“Jadi para pelaku mendapatkan uang dengan jumlah yang berbeda. Tersangka Alex mendapat bagian Rp 7 juta, tersangka David Rp 26,5 juta dan Ivan mendapat bagian Rp 28,5 juta,” pungkasnya, seraya menambahkan pelaku Ivan masih dikejar.
Bersama kedua tersangka turut diamankan 1(satu) unit Sepeda motor Matic Vario. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(aSp)