Categories: Hukum

Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT. Mes Gadai, PH : Unsur Pidana Sudah Terpenuhi, Kenapa Proses Begitu Lambat

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan perampasan mobil BMW yang dilaporkan oleh warga bernama Harmono Chaya Permana terhadap pihak PT. Mes Gadai masih belum menemukan titik terang, padahal laporan telah berjalan selama lebih dari lima bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1000/VI/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Juni 2025, dan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/1212/IX/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan masih berproses dan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah Harmono Chaya Permana selaku pelapor, sedangkan yang diperiksa dari pihak PT. Mes Gadai sebagai terlapor adalah Rut Anggraini Simanjuntak, Andrico Simatupang, Yudha Permana, serta Agus Hadarian Tambunan dan Tri Willy Santoni Ambarita.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi lainnya, namun hingga kini belum semua saksi memenuhi panggilan. Dalam pernyataannya penyidik menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kehadiran saksi-saksi tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan menentukan arah hukum selanjutnya.

Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., dalam surat resmi menyebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan setelah seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan lengkap.

Penyidik yang menangani perkara ini yakni Ipda Hondong Gom, S.H. dan Aipda Charles L. Siahaan dari Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Harmono Chaya Permana didampingi Penasehat Hukum (PH), Suramin SE. SH. MH. menyatakan dihadapan awak media bahwa dirinya kecewa atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan, Selasa (11/11/2025).

“Sudah lima bulan sejak saya melapor, tapi belum ada kepastian hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia berharap Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan agar kasus dugaan perampasan kendaraan yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum dan kepastian bagi para pihak terkait.

Senada, Penasehat Hukum dari Harmono mengeluhkan lambannya proses ini. Menurut Suramin, sebenarnya perkara ini tidak sulit karena unsur pidananya telah terpenuhi, dan harusnya dapat diselesaikan dengan cepat.

“Unsur Pidana pada kasus ini sudah jelas, mobil saat ini berada ditangan leasing, pengambilannya saat mobil berada dibengkel tanpa ada Harmono Chaya Permana dilokasi, sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing jika debitur (nasabah) keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, proses eksekusi harusnya melalui mekanisme pengadilan seperti eksekusi putusan hakim, bukan penarikan paksa saat mobil sedang diperbaiki dibengkel,” ujar Suramin.

Masih menurut Suramin, Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa tanpa hak, maka itu dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (Pencurian) dengan pidana penjara hingga 5 tahun, atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman di tempat umum, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP (Perampasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu perusahaan pembiayaan bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Penyelenggaraan Penagihan Piutang Negara.

Sementara itu pihak kepolisian yaitu juru periksa (juper) atas kasus ini belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan, saat di chat via WA, pesan hanya centang satu. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Tak Ingin Korban Banjir Merasa Lapar, Gerindra Buka Dapur Umum di Langkat

Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…

2 jam ago

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

14 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

16 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

1 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

1 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

1 hari ago

This website uses cookies.