
medanoke.com – MEDAN | Surya Dharma alias Gebres (43) dan Mulyadi alias Munying (33), keduanya warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, untuk sementara ini akan sulit untuk beraktivitas secara normal karena luka di kaki keduanya.
Bukan tanpa alasan tentunya, karena kedua tersangka ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di persimpangan lampu merah Simpang Pemda, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Jumat (06/06/2025), kedua tersangka dibekuk personil kepolisian Polsek Medan Sunggal setelah mendapat laporan dari korban mereka, Hasrul (36), warga Jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Kejadian berawal pada hari Sabtu (24/05/2025), saat itu korban menutup tokonya yang terletak di Jalan Darusalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Korban menutup toko miliknya karena hendak pulang kampung ke Tanjung Pura.
Tepat pada hari Minggu (25/05/2025), korban pulang dan melihat pintu toko miliknya sudah terbuka. Terkejut, korban pun masuk dan melihat ruangan sudah berantakan. Selanjutnya, korban mengecek barang-barang miliknya dimana ternyata HP (Ponsel) dan laptop miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kehilangan yang dideritanya itu ke Mapolsek Medan Sunggal.
Menerima laporan korban, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang berhasil mengantongi identitas tersangka, menerima informasi keberadaan kedua orang tersebut. Tak mau tersangka kabur, personil Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman SE MH didampingi Panit 1, Ipda Bimo Setiadi STrK dan Panit 2, Iptu Fajri Lubis SH MH menuju ke lokasi. Personil kepolisian Polsek Medan Sunggal pun langsung mengamankan kedua tersangka saat sedang berada di lampu merah Simpang Pemda, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
“Saat kedua tersangka hendak diamankan, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Melihat hal, personil terpaksa menembak kaki kedua tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara. Kedua tersangka pun terjatuh dan langsung diamankan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Budiman Simanjuntak, kedua tersangka sudah melakukan pencurian di lima lokasi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan dan jajarannya. Budiman Simanjuntak menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 2 unit hp android (merk Tecno Spark dan Samsung lipat), 1 buah helm merk Honda, 2 pasang jaket warna coklat dan warna hitam, 2 buah topi warna hitam (merk Vans dan DC Shoes), 2 pasang sepatu (merk Adidas warna hitam putih dan merk Nike warna hijau putih), 2 buah tas gantung warna hitam dan coklat, 8 buah kunci letter T dan tang buaya, 1 buah jam tangan merk Alba dan 1 buah dompet warna hitam berisi KTP, SIM, KIS, kartu ATM BNI, Kartu Berobat dan STNK milik korban.
Budiman Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intens terhadap kedua tersangka untuk mengetahui keberadaan penadah dan barang hasil kejahatan kedua tersangka.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)