
Medan, medanoke.com | Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan peliputan aksi demo yang dilakukan masyarakat di PT Universal Gloves (UG).
Adapun awalnya demo didepan PT Universal Gloves (UG) yang berada di Jalan Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Senin (6/10/2025) itu adalah protes warga yang resah karena didirikannya gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit bersebelahan dengan pemukiman mereka. Situasi mendadak ricuh setelah sekelompok pria bertampang preman datang mengacau.
“Mereka bukan warga sini, itu preman bayaran PT UG!” teriak salah satu demonstran di lokasi.
Situasi memanas, karena para preman mengintimidasi dan menghalangi awak media yang berusaha merekam video dan memotret. Dalam kericuhan, seorang wartawan media cetak dan online asal Medan, Elin Syahputra (58) yang juga merupakan anggota Forwakum, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh preman bayaran PT Universal Gloves (UG).
Atas hal tersebut, Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH angkat bicara dan menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Tindakan yang dilakukan oknum preman bayaran tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009,” ujar Aris Rinaldi pada Rabu (8/10/2025).
Aris Rinaldi juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, dan wartawan berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman, intimidasi apalagi kekerasan.
Menurut Aris Rinaldi, penghalangan maupun tindakan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik itu merupakan pelanggaran serius, dan jurnalis dilindungi UU Pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi.
“Penegak hukum dan PT Universal Gloves saya minta untuk tidak membenturkan preman dengan wartawan, karena dugaannya ada unsur pembiaran terjadi kekerasan terhadap jurnalis, diketahui saat peristiwa tersebut pihak kepolisian berada di lokasi dan satuan pengamanan PT Universal Gloves juga ada di lokasi, jadi oknum preman yang melakukan pemukulan kepada wartawan hingga helm yang di pakai di kepala pecah, kapasitas mereka apa dan mewakili siapa di lokasi?” ujar Ketua Forwakum Sumut tersebut.
Dirinya juga meminta Polda Sumatera Utara memberikan atensi pada peristiwa tersebut dan minta agar kasus ini dapat diselesaikan secara terang benderang.
“Dalam hal ini diharapkan pihak kepolisian segera menangkap preman yang melakukan kekerasan terhadap wartawan dan juga memproses secara tegas siapa aktor intelektual yang menyuruh kehadiran preman hingga membuat kekerasan. Kita minta kepada Kapoldasu untuk menjadikan atensi kasus ini dan segera menangkap pelaku, agar ada rasa aman bagi wartawan dan juga masyarakat Sumut,” pungkasnya.
Diketahui, setelah kejadian, Elin Syahputra bersama kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Patumbak pada Selasa (7/10/2025) pukul 00.43 WIB. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumut, diterima oleh Aiptu D. Sinaga SH.
Korban juga telah menjalani Visum Et Repertum untuk memperkuat proses hukum.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan terhadap kebebasan pers. Kami minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak segera menangkap para pelaku,” tukas Riki Irawan.(Pujo)