
Medan, medanoke.com | Sidang perkara korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan kembali memunculkan fakta yang menyita perhatian publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Ketua HIPMI Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari, terkait aliran dana yang disebut sebagai commitment fee senilai Rp3,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terhadap dua terdakwa korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Kamis (25/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut telah terdapat fakta persidangan mengenai pengiriman uang yang diduga merupakan commitment fee dan disebut-sebut diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya dikaitkan dengan keinginan untuk ikut dalam proyek Jalur Kereta Api Kuala Tanjung–Lhokseumawe–Besitang (JKLMB) Paket 1.
“Hal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang commitment fee sebesar Rp3,5 miliar,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dua Terdakwa Divonis Bersalah
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, divonis 5 tahun penjara, sedangkan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhlis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar, yang dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara itu, Eddy Kurniawan dibebankan uang pengganti sebesar Rp10,985 miliar, yang seluruhnya telah dikembalikan kepada KPK.
Fakta Persidangan Jadi Sorotan
Nama Akbar Himawan Buchari kembali mencuat setelah terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan sebelumnya mengaku meyakini bahwa dana Rp3,5 miliar tersebut telah diserahkan kepada mantan Ketua HIPMI Sumut itu.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat penetapan status hukum terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara tersebut.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan KPK, apakah akan menindaklanjuti sinyal kuat yang disampaikan majelis hakim melalui putusan tersebut.
KAMAK: Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak KPK untuk tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah duduk di kursi terdakwa.
Menurut Azmi, pernyataan majelis hakim yang secara eksplisit meminta pengembangan penyelidikan merupakan sinyal kuat bahwa masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Putusan hakim ini jangan dianggap sebagai catatan biasa. Ketika majelis hakim secara terang menyebut adanya dugaan aliran dana Rp3,5 miliar dan meminta KPK mengembangkan penyelidikan, maka sudah seharusnya KPK menindaklanjuti secara serius,” tegas Azmi Hadly pada Kamis 25/6/2026.
Azmi menilai kasus korupsi proyek strategis perkeretaapian tidak mungkin hanya melibatkan pelaksana teknis di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus berani menelusuri seluruh rantai dugaan korupsi, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
“Publik ingin melihat keberanian KPK membongkar aktor utama di balik permainan proyek. Jika memang ada aliran dana kepada pihak tertentu, maka harus diusut sampai tuntas. Jangan ada kesan bahwa nama besar atau kedekatan politik menjadi tameng untuk menghindari proses hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengungkapan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada vonis terhadap pelaksana proyek semata.
“Korupsi itu seperti gunung es. Yang terlihat di persidangan sering kali hanya serpihan kecilnya. KPK harus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika fakta-fakta persidangan mengarah kepada pihak lain, maka pemeriksaan hingga penetapan tersangka baru harus menjadi langkah berikutnya,” pungkas Azmi.(Pujo)





