Categories: Demokrasi

Hari Kamis 7 TPS di Kota Medan Pemungutan Suara Ulang

Tangkapan layar tiktok terjadinya dugaan pelanggaran di kelurahan Rengas II (ist)

Medanoke.com – Proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Medan masih berlanjut dikarenakan terjadinya pelanggaran. Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut maka pada hari Kamis 5 Desember 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.

Dari informasi diperoleh, menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) itu di adakan di Kecamatan Medan Area, Kelurahan Rengas II di TPS 7 dan Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar di TPS 4. Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Terkait PSU ini, dibenarkan Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe. “Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.

Kata Taufiqurrahman, pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa kajian dari pengawas terkait dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara. PSU yang di rekomendasikan akan dilaksanakan oleh KPU.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menjelaskan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS di Kota Medan yang akan digelar pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

Rekomendasi PSU dilakukan setelah pihak pengawasan kecamatan (Panwascam) melakukan kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan. Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Fachril menyatakan, rekomendasi PSU menjadi kewenangan dari Panwascam setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. Selanjutnya rekomendasi itu disampaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk diketahui dari hasil kajian pengawas ada empat TPS yang melakukan PSU di Kota Medan, masing-masing TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. (Pujo/Rilis)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…

56 menit ago

Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…

60 menit ago

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

1 hari ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

1 hari ago

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…

1 hari ago

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…

1 hari ago

This website uses cookies.