Categories: Demokrasi

Hari Kamis 7 TPS di Kota Medan Pemungutan Suara Ulang

Tangkapan layar tiktok terjadinya dugaan pelanggaran di kelurahan Rengas II (ist)

Medanoke.com – Proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Medan masih berlanjut dikarenakan terjadinya pelanggaran. Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut maka pada hari Kamis 5 Desember 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.

Dari informasi diperoleh, menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) itu di adakan di Kecamatan Medan Area, Kelurahan Rengas II di TPS 7 dan Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar di TPS 4. Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Terkait PSU ini, dibenarkan Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe. “Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.

Kata Taufiqurrahman, pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa kajian dari pengawas terkait dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara. PSU yang di rekomendasikan akan dilaksanakan oleh KPU.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menjelaskan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS di Kota Medan yang akan digelar pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

Rekomendasi PSU dilakukan setelah pihak pengawasan kecamatan (Panwascam) melakukan kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan. Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Fachril menyatakan, rekomendasi PSU menjadi kewenangan dari Panwascam setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. Selanjutnya rekomendasi itu disampaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk diketahui dari hasil kajian pengawas ada empat TPS yang melakukan PSU di Kota Medan, masing-masing TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. (Pujo/Rilis)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

4 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

6 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

8 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

9 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

1 hari ago

This website uses cookies.