Categories: Demokrasi

Hari Kamis 7 TPS di Kota Medan Pemungutan Suara Ulang

Tangkapan layar tiktok terjadinya dugaan pelanggaran di kelurahan Rengas II (ist)

Medanoke.com – Proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Medan masih berlanjut dikarenakan terjadinya pelanggaran. Akibat terbuktinya pelanggaran tersebut maka pada hari Kamis 5 Desember 2024 akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan.

Dari informasi diperoleh, menunjukkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) itu di adakan di Kecamatan Medan Area, Kelurahan Rengas II di TPS 7 dan Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar di TPS 4. Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Terkait PSU ini, dibenarkan Anggota KPU Kota Medan, Taufiqurrahman Munthe. “Hingga saat ini, masih ada beberapa TPS yang menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Sementara ini 4 TPS, dan TPS lainnya masih menunggu kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.

Kata Taufiqurrahman, pihaknya masih menunggu hasil dari beberapa kajian dari pengawas terkait dugaan pelanggaran pada saat pemungutan suara. PSU yang di rekomendasikan akan dilaksanakan oleh KPU.

Secara terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menjelaskan, terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sejumlah TPS di Kota Medan yang akan digelar pada hari Kamis, 5 Desember 2024.

Rekomendasi PSU dilakukan setelah pihak pengawasan kecamatan (Panwascam) melakukan kajian terhadap beberapa dugaan pelanggaran pada saat pencoblosan. Banyak laporan masuk baik itu pemilih yang menggunakan C6 orang lain, maupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Fachril menyatakan, rekomendasi PSU menjadi kewenangan dari Panwascam setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran. Selanjutnya rekomendasi itu disampaikan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Untuk diketahui dari hasil kajian pengawas ada empat TPS yang melakukan PSU di Kota Medan, masing-masing TPS 7 di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area, TPS 4 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, TPS 44 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan TPS 01 Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. (Pujo/Rilis)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

13 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

14 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

16 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.