Categories: Hukum

Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol

Kakak beradik, R dan NH, tersangka pembuangan mayat bayi melalui aplikasi ojol saat diamankan personil kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

medanoke.com – MEDAN | Kasus pembuangan mayat bayi melalui aplikasi pengiriman ojek online (ojol) yang terjadi di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (08/05/2025) lalu, menguak fakta baru. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kakak beradik, R dan NH, mereka nekad melakukan hubungan sedarah hingga NH melahirkan seorang anak karena faktor keluarga mereka yang berantakan (broken home).

Hal tersebut disampaikan Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah SH pada Selasa (13/05/2025). Muhammad Hafizullah atau yang akrab disapa dengan Hafiz itu mengatakan, tersangka R dan NH, menjalin hubungan terlarang sejak keduanya tinggal bersama kembali di Medan.

“Faktor penyebab keduanya melakukan hubungan sedarah itu karena keluarga yang terpecah (broken home) sejak keduanya kecil dan pengaruh narkoba yang menjadi pemicu hubungan sedarah tersebut,” terang Hafiz.

Tambah Hafiz, kedua kakak beradik tersebut terpisah sejak orang tua mereka bercerai, dimana NH diadopsi dan dibesarkan di Padang Sidempuan sedangkan R tinggal dengan ibunya di Medan.

Pada usia 19 tahun, NH kembali ke Medan dan tinggal bersama ibu dan R. Lanjut Hafiz menuturkan bahwa keduanya sering ditinggal ibu mereka, lalu ditambah pengaruh narkoba, R pun mulai merayu NH hingga akhirnya mereka menjalin hubungan badan.

‘Si abang tidak kontrol dan merayu adiknya sehingga terjadi hubungan tersebut dan terus berlanjut. Semakin lama, keduanya semakin suka sehingga mereka menjalin hubungan sedarah itu. Tidak ada unsur paksaan diantara mereka berdua dan keduanya melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka,” terang Hafiz.

Masih menurut Hafiz, keduanya kemudian memutuskan hidup bersama di kos-kosan kawasan Belawan tanpa sepengetahuan ibu kandung mereka.

“Hasil pemeriksaan, mereka menerangkan kalau ibu kandung mereka tidak mengetahui hubungan mereka,” ucap Hafiz.

Selama tinggal di kos, terang Hafiz, mereka menyamar sebagai pasangan kekasih dan menyembunyikan fakta kalau mereka adalah kakak-beradik kandung.

“Warga sekitar pun tak mengetahui identitas asli mereka, hingga kasus pembuangan bayi mencuat,” beber Hafiz.

NH diketahui melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada tanggal 3 Mei 2025. Dan karena dililit masalah ekonomi, bayi cuma dirawat seadanya hingga akhirnya meninggal dunia empat hari kemudian. Karena takut, mereka pun mengirimkan bayi tersebut melalui aplikasi pengiriman ojol ke Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dalam keadaan sudah tidak bernyawa. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelantikan Pengurus ASSI Sumut, Momentum Penguatan Street Soccer sebagai Olahraga Masyarakat

Medan, medanoke.com |  Pelantikan Pengurus Asosiasi Street Soccer Indonesia (ASSI) Provinsi Sumatera Utara resmi digelar…

9 jam ago

Peduli Sesama, Syawal Tanjung dan IPCI LABAS Santuni Anak Yatim Juga Lansia

Aek Kanopan, medanoke.com | Aksi sosial yang dilakukan Syawal Tanjung, warga Dusun Simpang Derek, Desa Sukarame…

1 hari ago

Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

Medan-medanoke.com, Dengan mengusung tema paskah nasional tahun 2026 "Kristus Bangkit Membarui Kemausiaan Kita", Keluarga besar…

1 hari ago

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

JAKARTA–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

1 hari ago

Curi Sepeda Motor, Toni Nainggolan Diciduk Polisi di Kediamannya

Toni Nainggolan, saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |…

2 hari ago

Lebih Gawat dari Kasus Amsal Sitepu, Warga Medan Ditahan Selama 11 Bulan Tanpa Prosedur Jelas

Awak media saat mencoba mengkonfirmasi ke Kanwil Dirjen Imigrasi Sumatera Utara Medan, medanoke.com | Kasus…

2 hari ago

This website uses cookies.