
medanoke.com– MEDAN, Pil pahit terpaksa ditelan oleh dr Paulus, pria yang berprofesi sebagai Dokter spesialis ini harus duduk dikursi pesakitan PN (Pengadilan Negeri) Medan Senin (22/10/2025), setelah didakwa melakukan penganiayaan dan pengerusakan diatas lahan miliknya sendiri, di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat persidangan yang digelar di Cakra 5, Dokter spesialis bedah dengan nama dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) tertunduk lesu diatas kursi rodanya, saat Penasehat hukum dari Lembaga Bantusn Hukum K3 (Kebenaran Kejujur Keadilan) membacakan nota pembelaan (Pledoi).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Plilip Mark Soentpiet, pledoi tersebut dibacakan secara lugas dan tegas yang intinya memohon agar majelis hakim m¡embebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jpu.
“Terimakasih kepada majelis hakim yang telah memimpin sidang ini dengan baik, dalam pledoi ini intinya kami memohon majelis hakim untuk melepaskan, m¡embebaskan dr Paulus dari segala dakwaan dan tuntutan jpu. Mengingat masih ada persidangan di PTUN. Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,’ ujar Viktor Hamonangan Manuurung SH, Penasehat hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, dr Paulus didakwa melanggar pasal 170 Mengutip dakwaan JPU Friska Sianipar, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.
Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Sementara itu, saksi korban Go Mei Siang menyatakan melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul. Akibatnya, pagar berupa seng tersebut rusak jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.
Padahal perbuatan terdakwa tersebut dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.