Categories: Pengadilan Negeri

Jadi Terdakwa Pengerusakan di Tanah Sendiri , Dokter Paulus Mohon Keadilan

medanoke.com– MEDAN, Pil pahit terpaksa ditelan oleh dr Paulus, pria yang berprofesi sebagai Dokter spesialis ini harus duduk dikursi pesakitan PN (Pengadilan Negeri) Medan Senin (22/10/2025), setelah didakwa melakukan penganiayaan dan pengerusakan diatas lahan miliknya sendiri, di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat persidangan yang digelar di Cakra 5, Dokter spesialis bedah dengan nama dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) tertunduk lesu diatas kursi rodanya, saat Penasehat hukum dari Lembaga Bantusn Hukum K3 (Kebenaran Kejujur Keadilan) membacakan nota pembelaan (Pledoi).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Plilip Mark Soentpiet, pledoi tersebut dibacakan secara lugas dan tegas yang intinya memohon agar majelis hakim m¡embebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jpu.

“Terimakasih kepada majelis hakim yang telah memimpin sidang ini dengan baik, dalam pledoi ini intinya kami memohon majelis hakim untuk melepaskan, m¡embebaskan dr Paulus dari segala dakwaan dan tuntutan jpu. Mengingat masih ada persidangan di PTUN. Kami memohon kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,’ ujar Viktor Hamonangan Manuurung SH, Penasehat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, dr Paulus didakwa melanggar pasal 170 Mengutip dakwaan JPU Friska Sianipar, terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung bersama-sama Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik saksi korban Go Mei Siang, pada 12 September 2023.

Lokasi kejadian itu, bertempat di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.

Sementara itu, saksi korban Go Mei Siang menyatakan melihat terdakwa bersama rekan-rekannya, serta beberapa orang berseragam ormas melakukan pengrusakan dengan cara merusak seng dan kayu penghubung pagar dengan menggunakan alat martil/palu, linggis dan cangkul. Akibatnya, pagar berupa seng tersebut rusak jatuh dan terlepas satu sama lain lalu seng, rusak koyak dan kayu dibiarkan berserakan.

Padahal perbuatan terdakwa tersebut dipicu, lantaran pagar seng berdiri dilokasi tanah milik terdakwa Paulus, yang tidak dapat mengakses untuk menguasai tanahnya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

10 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

12 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

18 jam ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

1 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

2 hari ago

Pelaku Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG Bebas Berkeliaran, GNPF Ulama Sumut Minta Propam Periksa Polsek Patumbak

Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa…

2 hari ago

This website uses cookies.