Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang berinisial “MS” dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Senin (15/09/2025), karena diduga melakukan pengrusakan bangunan sebuah kantin.
Adapun kantin yang dirusak tersebut berada di belakang Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang,
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Fatmiyati, Makmur Malau, S.H., M.H kepada wartawan usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang, pada Senin (15/09/2025).
“Kami melaporkan peristiwa pengrusakan kantin Ibu Fatmiyati yang berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang yang diduga dilakukan oleh Bapak MS bersama preman suruhannya, pada Jumat (12/09/2025) sekira pukul 15.30 WIB,” ujar Makmur sambil menunjukkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/919/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2025.
Makmur menuding akibat pembongkaran tersebut, selain kliennya kehilangan bangunan yang dibangun dengan biaya sendiri, juga tidak lagi bisa berjualan untuk menghidupi anak dan cucunya.
“Bangunan kantin itu didirikan dengan uang pribadi Fatmiyati sebesar Rp. 50 Juta ditambah peralatan yang ada pada Tahun 2017 lalu. Akibat pembongkaran itu, Ibu yang mengantungkan hidupnya beserta Anak Cucunya dari kantin itu tidak lagi bisa berjualan,” kesal Makmur.
Padahal, sebut Makmur, Fatmiyati sudah berjualan sejak Tahun 2000 dilokasi itu dan tidak memiliki masalah dengan pimpinan sebelumya.
“Setelah bangunan kantin didirikan, artinya sudah hampir 8 Tahun berdiri, sebelumnya enggak ada yang protes, tidak ada. Hanya dengan yang sekarang ini aja bermasalah,” imbuhnya.
Makmur menyatakan sebelum pembongkaran itu, pihaknya sudah tiga kali mendapat surat yang isinya permintaan untuk membongkar bangunan kantin.
“Setelah klien kami menerima surat agar dilakukan pembongkaran, kami mensomasi MS pada 2 September 2025 lalu. Namun bukan jalan damai atau solusi yang didapat Fatmiyati, malah balasannya langsung dilakukan pembongkaran secara brutal,” ucapnya.
Lanjutnya, adapun tujuan pelaporan atas perusakan adalah untuk mencari keadilan ataupun kerugian akibat kliennya kehilangan aset puluhan juta, juga tidak dapat kembali berjualan di kantin.
“Kami tadinya mengira mau direlokasi atau kalaupun dikasih ganti rugi dengan patut juga berkenan artinya tidak ada pembangkangan dari klien saya,” tegasnya seraya berharap kliennya bisa mendapatkan kehidupan yang jauh lebih baik di hari-hari yang akan datang.
Makmur juga berharap, laporan kliennya bisa jadi atensi Kapolresta Deli Serdang.
“Kami berharap kepada Kapolresta Deli Serdang memberikan atensi kepada laporan pengerusakan yang diduga melibatkan MS,” pungkasnya.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, berinisial “MS” saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya dirinya lewat telepon dan pesan Whatsapp, tidak meresponnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar saat ditanyakan terkait laporan tersebut juga tidak memberikan jawaban.(Pujo)
MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…
Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…
medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…
medanoke.com- Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 turut serta dalam kegiatan pelatihan…
This website uses cookies.