Kajati Sumut : Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

MEDAN – medanoke.com, Terkait viralnya oknum Jaksa Kejari Batubara (EKT) di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023) menyampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
  2. Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
  4. Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Idianto.

Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” katanya.

Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Jambret Yang Akibatkan Rindy Liviani Meninggal Dunia, Babak Belur Dipermak Massa

Kedua pelaku jambret, M Aditya Syahputra Saragih dan Rizki Nanda, yang menyebabkan korbannya meninggal dunia,…

17 jam ago

Pimpinan Serikat Buruh Sumatera Utara Tak Setuju Dengan Pernyataan Ephorus HKBP terkait TPL

Medanoke.com, Medan | Enam Pimpinan Serikat Buruh/Pekerja di Sumatera Utara sangat menyayangkan statement penutupan PT.…

17 jam ago

TPQ Al Muhajirin Kurban Dua Ekor Sapi Pada Idul Adha Tahun Ini

Ketua Dewan Pembina TPQ Al Muhajirin, H Ahmad Muhajir (kemeja putih) menyaksikan penyembelihan hewan kurban…

19 jam ago

Pelaku Yang Curi Dua Sepeda Motor Dikos-kosan Tembung, Diciduk Polisi Tak Jauh Dari Rumahnya

Pelaku pencurian, Ryan Haji Syahputra saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung. (Jhonson Siahaan) medanoke.com…

19 jam ago

Ombudsman RI : Fasilitas Kesehatan Langgar Regulasi Jika Tolak Pasien Dalam Kondisi Gawat Darurat

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (Foto Istimewa) Medanoke.com, JAKARTA | Maraknya kasus penolakan…

24 jam ago

Mendagri Tito Karnavian Harus Selesaikan Konflik 4 Pulau Aceh yang Diklaim Milik Provinsi Sumatera Utara

Arif Tampubolon (Ist) Medanoke.com | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian harus menyelesaikan konflik 4 pulau…

2 hari ago

This website uses cookies.