Kajati Sumut Idianto Resmikan Rumah RJ di Desa Subur Asahan

Medanoke.com -Medan, Kajati Sumut Idianto, SH, MH meresmikan atau lounching Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6/22), sebagaimana dalam siaran persnya.

Acara peluncuran Rumah RJ juga dihadiri Bupati Asahan Surya, BSc, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan OPD Asahan.

Ada juga Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, Kasi Intel J Malau, serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani, SH dan tokoh masyarakat Desa Subur.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan dengan adanya Rumah RJ Desa Subur ini kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua berakhir di pengadilan. “Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” jelasnya.

Ada beberapah hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, contohnya sudah banyak. Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalahpahaman.

Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. “Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,”tegasnya.

Akan tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, mungkin akibatnya (ancaman hukumannya) sangat tinggi sekali itu yang sampai ke pengadilan. Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian.

Rumah Restorative Justice, lanjutnya merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.

Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini.

Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, acaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan Keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.

Sebelumnya, Bupati Asahan H Surya, B.Sc menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang telah menginisiasi dibangunnya Rumah RJ di Desa Subur Kecamatan Air Joman. “Dengan diresmikannya Rumah RJ ini, kiranya menjadi percontohan bagi desa lainnya dan ke depan di setiap desa bisa membangun rumah RJ demi untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah hukum,” tegasnya.

Disela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur ini karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan. “Apabila ada warga masyarakatnya yang melakukan tindak pidana, maka tokoh masyarakat akan berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian. Akan tetapi, kalau tidak dapat didamaikan lagi maka perkaranya akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan,” kata Aben Situmorang.

Sementara Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih Desanya sebagai desa percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.

Usai kegiatan peresmian Rumah RJ, Kajati Sumut dan rombongan menuju kantor Kejari Asahan untuk melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Asahan (Bupati Asahan H Surya) dengan Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay) tentang Penyelamatan Aset Daerah dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Asahan yang disaksikan Kajati Sumut Idianto serta unsur Forkopimda Asahan.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Di Provinsi Sumatera Utara Demi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Medan, medanoke.com | Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengawasan Program Pengembangan…

1 jam ago

Dituduh Ikut Demo Tanpa Surat Kuasa, Pengacara Korban Akan Laporkan Balik Oknum Pengganggu ke Polisi

MEDAN, medanoke.com | Kuasa hukum warga juga selaku kuasa hukum wartawan korban dugaan kekerasan dalam…

7 jam ago

Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

medanoke.com- Medan, Kejaksan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi…

7 jam ago

PERMAK Kembali Demo Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka Korupsi Smartboard Langkat

Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali melakukan unjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera…

1 hari ago

Buntut Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan, Riki Irawan SH. MH. Minta Beberapa Nama Untuk Segera Ditahan

Medan, medanoke.com | Penasehat Hukum Wartawan Korban Kekerasan dan Intimidasi ketika melakukan tugas Jurnalistik saat…

2 hari ago

Ketua PW Parmusi Sumut Minta Presiden Prabowo Waspadai Upaya Penghancuran Karakter Generasi Muda Indonesia

medanoke.com- MEDAN, Ketua Pengurus Wilayah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PW Parmusi) Provinsi Sumatera Utara Dr. Ali…

2 hari ago

This website uses cookies.