Categories: Sosialisasi

Kakanwil Ditjenpas Sumut Buka Sosialisasi KUHP Baru di Bapas Kelas I Medan

medanoke.com- Medan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan pada Jumat (13/06).

Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan terhadap substansi KUHP baru yang telah diundangkan. Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui KUHP baru perlu direspons dengan peningkatan kapasitas SDM pemasyarakatan.

“Sebagai garda terdepan dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial, Pembimbing Kemasyarakatan harus memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru dalam KUHP ini dengan baik. Ini bukan hanya soal pemahaman hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendampingi klien secara adil dan manusiawi,” ujar Yudi.
Kepala Bapas Kelas I Medan, Suroto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh PK dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utara. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang kini dihadapkan pada dinamika hukum yang baru.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap para PK dapat lebih siap dan responsif terhadap tantangan pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang menjadi salah satu roh dari KUHP baru,” ujar Suroto.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang mengupas berbagai pasal kunci dalam KUHP baru, termasuk penyesuaian norma, sanksi alternatif, dan ruang-ruang baru bagi pembinaan non-pemidanaan.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memperkuat pemahaman peserta terhadap aspek teknis dan aplikatif dari KUHP baru dalam konteks pemasyarakatan. (Rill )

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

9 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

10 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

11 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

11 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

14 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

14 jam ago

This website uses cookies.