Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu terhadap Kapolsek Patumbak dan beberapa anggotanya ke Bid Propam Polda Sumut memasuki babak baru, Senin (23/2/2026).
Kabar terakhir yang diterima, laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan penanganannya oleh Subbid Paminal ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.
Pengaduan itu tertuang dalam SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan, SH, MH, mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tanggal 23 Februari 2026 yang telah diterima pihaknya, tertera bahwa pengaduan pelapor/wartawan telah selesai dilakukan penyelidikan oleh Subbid Paminal Propam Polda Sumut.
“Bahwa dari hasil penyelidikan dan rekomendasi peserta gelar perkara disimpulkan terhadap Kapolsek Patumbak atas nama Kompol Daulat Simamora patut diduga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sehingga terhadap pelanggaran yang dilakukan, dilimpahkan penanganannya ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki menjelaskan isi surat tersebut.
Lebih jauh, Riki menuturkan meski laporan pengaduan di Bid Propam Polda Sumut telah berjalan selama lima bulan dan masih dalam proses pemeriksaan, setidaknya SP2HP yang diterima pihaknya memberikan harapan bahwa hukum sedang berproses. Nantinya, hakim dalam persidangan Kode Etik Profesi Polri yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya Kapolsek Patumbak.
Ia juga meminta agar pelaku kekerasan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak yang selama ini bebas berkeliaran segera diringkus dan ditahan, karena hal tersebut berhubungan dengan laporan ini, yang merupakan bagian dari tuntutan puluhan wartawan/jurnalis kepolisian saat menggelar aksi di Mapolda Sumut pada Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, para jurnalis dari berbagai media yang melaksanakan aksi damai di Mapoldasu dengan label Solidaritas Trituwa (Tiga Tuntutan Wartawan) menyampaikan yaitu: pertama, usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025); kedua, usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang diduga membekingi PT UG; dan ketiga, copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
“Kami berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, agar menonaktifkan atau mengevaluasi Kapolsek Patumbak demi menjaga objektivitas pemeriksaan di Bid Propam serta mewujudkan Polri Presisi yang transparan dan akuntabel,” tandas Riki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi rekan media melalui WhatsApp terkait kasus yang diduga melibatkan Kapolsek Patumbak dan jajarannya ini, belum memberikan komentar.(**)
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…
MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…
MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Friska Susana SH saat berikan pemahaman dan edukasi kepada…
Medan, medanoke.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara menunjukkan kepedulian sosialnya di…
This website uses cookies.