Kasus Dugaan Korup Rp. 39,5 Miliar, JPU Kejatisu Tuntut Mujianto & Canakya 18 Tahun Penjara

MEDAN – medanoke.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam amar tuntutanya menjatuhkan 18 tahun pidana penjara kedua terdakwa.  yaitu Mj (Mujianto.red) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)  masing-masimg selama 9 tahun dan Canakya selaku Dirut PT KAYA juga 9 tahun, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 18 November 2022 malam.
 
 
MJ dinilai melakukan suatu kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di Bank plat merah senilai Rp 39,5 miliar.
 
 
Dalam amar tuntutanya, JPU Isnayanda menjabarkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. MJ telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
Selain itu Isnayanda juga mengatakan bahwa, terdakwa MJ juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 
 
 
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MJ selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
 
 
Dalam amar tuntutan yang sama, Jaksa juga memerintahkan terdakwa MJ untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. 
 
 
Selain itu, MJ juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 
 
 
“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” jelasnya secara tegas. 
 
Adapun hal-hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. disamping itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi extra ordinary crime dan termasuk dalam white collar crime.
 
Namun menurut JPU adapun yang meringankannya dikarenakan norma kesopanan terdakwa saat menjalani persidangan.
 
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya. 
 
 
Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa CS selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara. 
 
 
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.
 
 
Sebelumnya dalam dakwaan, MJ selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
 
Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) CS dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas namanya. 
 
Singkat cerita, CS mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa MJ dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
 
Walhasil, pendanaan KMK ke PT KAYA unprosedural sedari awal dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

16 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

19 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.