Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang, MA Diminta Hukum Mujianto

MEDAN  –  medanoke.com, Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023) putusan vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Padahal dalam tuntutannya, kata Muslim Muis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kasasi pak hakim,” tegasnya.

“Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis.

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut Muslim Muis bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rapat Koordinasi Bahas Antrean SPBU, Pertamina Minta Waktu Pulihkan Distribusi BBM di Sumut

Medan, medanoke.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna…

7 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang Lewat Sosialisasi Standar Pelayanan

Belawan, medanoke.com |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan terus berupaya meningkatkan kualitas…

7 jam ago

BBM Langka, UMKM Ikut “Mengantre”: Saat Mesin Usaha Dipaksa Berjalan dengan Tangki Setengah Kosong

Medan, medanoke.com | Di negeri yang tak pernah kehabisan slogan tentang pemulihan ekonomi, pelaku usaha…

2 hari ago

Adaptasi Menyenangkan di Hari Pertama Sekolah, SD Negeri 112288 Sukarame Gelar MPLS Empat Hari

Para anak-anak kelas 1, saat diberikan bimbingan oleh guru dalam MPLS, hari pertama sekolah di…

2 hari ago

Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Medan – medanoke.com, Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan…

2 hari ago

Mandat Resmi Diserahkan, Ovan Jayanda Pimpin DPD PUJAKETARUB Kota Medan Periode 2026–2029

Medan, medanoke.com | Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (PUJAKETARUB) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat konsolidasi organisasinya.…

2 hari ago

This website uses cookies.