Kasus Korupsi Bupati Langkat Yang Melebar Ke Perbudakkan Modern

Medanoke.com – Medan, Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa bersama dengan 4 orang yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin, dan kasus ini melebar pada praktek perbudakan modern.

Melihat sisi lain dugaan korupsi Bupati Langkat, KPA (Konsorium Pembangunan Agraria) mencatat sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021 terdapat sebanyak 321 letusan konflik agraria di sektor perkebunan sawit. Industri perkebunan sawit berbasis konglomerasi juga melakukan monopoli tanah di Indonesia. Ada 25 grup perusahaan menguasai tanah hingga 16,3 juta hektar.

“Perusahaan sawit milik Bupati Langkat ini, yakni PT Dewa Rencana Perangin-Angin, tercatat berafiliasi dengan Permata Hijau Group (sebagai supplier), salah satu group dari 20 perusahaan yang melakukan kartel harga minyak goreng,” sebut KPA melalui akun twitter resmi @SeknasKPA, Rabu (26/01/2022).

Hal tersebut terungkap setelah masyarakat melempar informasi kepada Migrant Care terkait keberadaan penjara dalam rumah Tebit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, yang ada sejak tahun 2012, jauh sebelum ia dilantik menjadi Bupati saat 2019.

Terbit Rencana alias Cana itu memiliki 2 (dua) sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung 40 lebih pekerja sawit. Mereka diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam penjara. Parahnya, para korban hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak wajar, tak digaji, pun sulit dapatkan akses komunikasi, serta terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam.

Lebih dari itu, KPA mendesak pemerintah agar cepat mengusut tuntas dugaan praktek perbudakan kelapa sawit milik Tebit, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap industri perkebunan sawit di Indonesia.

“Sudah saatnya perkebunan sawit diberikan penguasaannya kepada rakyat di mana pengelolaannya berbasis koperasi. Agar praktek perampasan tanah, monopoli, kerusakan lingkungan, dan perbudakan yang terjadi selama ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Situasi ini jelas menunjukkan ciri perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM (Hak asasi Manusia), dan anti penyiksaan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. (Jeng)

admin

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

18 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

19 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

21 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.