Categories: Hukum

Kasus “Wartawan Bayaran” Berlanjut, Penasehat Hukum: Ini Serangan terhadap Profesi Jurnalis!

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok “fenomena861” terus berlanjut. Dedi Irawandi Lubis, S.T. wartawan yang melaporkan bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).

“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Dedi Irawandi Lubis saat ditemui wartawan disebuah warung, usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Unit Tindak Pidana Siber.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok “fenomena861” karena mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut “wartawan bayaran”.

“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak dihadapan publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.

Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.

Sementara itu, Riki Irawan, SH MH, selaku penasihat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.

“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan atau profesi apapun, dengan mengupload konten berisi fitnah di media sosial,” ujar Riki Irawan SH MH dengan nada tegas.

Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ucap penyidik singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan berbagai koalisinya di Kota Medan, yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Curi HP dan Tablet Dari Dalam Mesjid Untuk Beli Sabu, Charles Pasaribu Diciduk Polsek Medan Area

Charles Pasaribu, saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com |  Pria…

1 jam ago

Sinergi Jaga Lingkungan, Pelindo Regional 1 Belawan Turut Sukseskan Program Indonesia ASRI

Belawan, medanoke.com– Pegawai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia ASRI…

4 jam ago

Dugaan Korupsi Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Medan

Medan-medanoke.com, Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk…

6 jam ago

Langkah Perdana yang Menggigit: Rasyid Hasibuan Raih Juara 2 Tenis Meja PORWASU

Medan, medanoke.com | Riuh tepuk tangan dan semangat sportivitas mengisi GOR Bowling Jalan Willem Iskandar,…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Terima Kunjungan Kerja Komite II DPD RI, Bahas Penguatan Implementasi UU Pelayaran

Medan — medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menerima kunjungan kerja Komite II Dewan…

2 hari ago

Taekwondo untuk Pelajar, ITFun Sumut Minta Dukungan Bupati Langkat

Suasana audiensi antara Bupati Langkat, Syah Afandin bersama ITFun Sumut yang dikomandoi Defriansyah Manik beserta…

2 hari ago

This website uses cookies.