Categories: Hukum

Kasus “Wartawan Bayaran” Berlanjut, Penasehat Hukum: Ini Serangan terhadap Profesi Jurnalis!

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok “fenomena861” terus berlanjut. Dedi Irawandi Lubis, S.T. wartawan yang melaporkan bersama dua orang saksi menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (11/11/2025).

“Hari ini saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan terkait laporan saya beberapa waktu lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Dedi Irawandi Lubis saat ditemui wartawan disebuah warung, usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di ruang Unit Tindak Pidana Siber.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tertanggal 13 Oktober 2025, Dedi melaporkan akun TikTok “fenomena861” karena mengunggah video yang menyerang kehormatan dirinya dengan menyebut “wartawan bayaran”.

“Saya merasa nama baik dan integritas saya sebagai wartawan dirusak dihadapan publik. Itu sebabnya saya ambil langkah hukum,” tegas Dedi.

Dua orang saksi turut diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka dimintai penjelasan seputar isi unggahan, dampak sosial yang muncul, serta reaksi publik atas video tersebut.

Sementara itu, Riki Irawan, SH MH, selaku penasihat hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan akun tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk serangan terhadap profesi jurnalis.

“Unggahan itu jelas mengandung unsur penghinaan yang melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Kami minta kepolisian menindak tegas pelaku agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya merusak nama baik wartawan atau profesi apapun, dengan mengupload konten berisi fitnah di media sosial,” ujar Riki Irawan SH MH dengan nada tegas.

Penyidik Polrestabes Medan mengatakan masih mendalami bukti digital dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat. “Prosesnya terus berjalan. Semua pihak akan dimintai keterangan,” ucap penyidik singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan jurnalis dan berbagai koalisinya di Kota Medan, yang menilai tindakan pelapor sebagai bentuk perjuangan menjaga marwah profesi wartawan dari serangan tidak bertanggung jawab di ruang digital. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

Medan- medanoke.com, Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumatera…

2 jam ago

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

17 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

21 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

21 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 hari ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

This website uses cookies.