Categories: HukumLawNewsNEWSBEAT

KEADILAN ADA DI HATI,BUKAN DALAM BUKU.!!


Penegak Hukum Tegakan Keadilan Demi Masyarakat

Mengacu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tak terhitung sudah aksi penghentian tuntutan dari kejaksaaan di seantero negeri ini. Tak terkecuali Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Inilah catatan kisah penyetopan sebuah perkara yang menyentuh hati masyarakat.

*Ditulis oleh :
Andi Syafrin Purba
Jurnalis Medanoke.com

NAMANYA Umar. Masih muda. Lajang lagi. Dia dipenjara karena mencuri sebuah ponsel plus dompet berisi duit Rp.92 ribu. Motifnya? Butuh uang demi bisa beli Narkoba? Ops, itu jauh panggang dari api.
Seorang filsuf ternama pernah berkata, “apa yang Anda dengar, itu bukanlah kebenaran. Bahkan yang Anda lihat juga masih setengah dari kebenaran”. Begitulah Umar.


Umar, maling kecil itu, sebenarnya bukanlah sosok kriminil tulen. Tapi kejahatan sekecil apa pun tetaplah kejahatan. Umar pun ditangkap dan masuk bui.


Nahas itu sontak membuat ibunya shock tak kepalang. Untung itu tak berlangsung lama.
Ceritanya, jelang persidangan dimulai, jaksa penuntut menemukan fakta mulia di balik kasusnya. Sejatinya, Umar memang bukan kriminil. Dia bahkan sosok pejuang keluarga.


Usut punya usut, Umar ternyata terpaksa mencuri demi mendapat uang guna biaya pengobatan ibunya yang lumpuh dan tak bisa mendengar. Ibu Umar sudah tua.
Sebelum menjalankan aksi mencuri, Umar diketahui telah berjuang bekerja guna dapat membiayai pengobatan ibu tercinta. Apa pun dikerjainya demi mendapatkan uang.

Tapi nasib tak selamanya mujur. Suatu tempo, Umar mendadak kehilangan pekerjaan. Laki ringkih ini bahkan lama menjadi pengangguran. Di fase inilah Umar menjadi gelap mata. Dia akhirnya mengambil Langkah nekat, mencuri.


Beruntung fakta miris di balik kejahatan Umar berhasil menggugah nurani jaksa. Tak hanya aparat penegak hukum, kisah motif tindak pidana Umar itu bahkan membuat hati korban aksinya terenyuh.Saking terenyuh, dia bahkan menjenguk Umar ke sel. Dan, dengan kebesaran hati, pencuri ponsel dan uangnya itu pun dipeluknya dengan luapan kasih. Sang korban mengaku ikhlas, bahkan memaafkan tabiat cela Umar. Pelukan dari korban ke Umar menjadi tanda penentu kalau hatinya memang sudah ikhlas.
Di sinilah pintu keadilan restoratif atau restorative justice terhadap Umar mulai dibuka. Pintu yang mengantarnya bebas dari jerat hukum itu didapat Umar dari Kejaksaan Negeri Gresik, baru-baru ini.

Restorative justice membuat Umar kini kembali bisa merawat ibu kandungnya. Hasil keputusan dari penegak hukum tu sontak membuat ibu Umar girang bukan kepalang.

Meski tak bisa bangkit, juga tak dapat mendengar, perempuan tua itu langsung merangkul Umar, anak yang selama ini selalu berjuang untuknya.

Diiring denting irama syahdu piano, video rekaman pertemuan haru Umar dan ibunya beredar luas di media sosial. Ditonton jutaan warga, video yang merupakan bagian dari kampanye penerapan restorative justice itu ditutup dengan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Pernyataan Burhanuddin berisi inti dari penerapan restorative justice.

“Saya selalu katakan bahwa keadilan itu ada di hati nurani, tak ada di dalam buku. Untuk itu, setiap kita mengambil keputusan, tanyalah pada dirimu, tanyalah pada hati nuranimu agar terjawab rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, sekaligus pesan terhadap semua aparat penegak hukum di negeri ini.

Seperti Umar, restorative justice juga telah didapat oleh ribuan tersangka kasus kriminalitas lain di republik ini. Begitu pula di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.


Restorative justice adalah prinsip penegakan keadilan dengan cara menimang faktor-faktor kemanusiaan.
Seperti kepolisian dan Mahkamah Agung, kejaksaan juga mempunyai landasan penerapan restorative justice. Pijakan soal itu ada pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.


Dengan Konsiderans Menimbang:
Bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana;
Bahwa Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;

Itulah kiblat jaksa saat menghentikan proses penuntutan perkara demi menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Restorative justice menjadi dasar bagi jaksa melakukan penutupan perkara karena telah terciptanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).

Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terjadi setelah jaksa menimang sejumlah faktor. Poin-poin yang ditimbang adalah terkait subyek perkara, obyek, kategori, ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Lalu apa kualifikasi pelaku kejahatan yang bisa mendapat restorative justice? Ini penjelasannya.

Restorative justice hanya didapat oleh tersangka yang baru kali pertama melakukan tindak pidana. Selain syarat itu, tindak pidana yang menjeratnya pun hanya diancam dengan pidana denda atau hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.

Nah, restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482). Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidananya juga tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Selain itu, prinsip restorative justice juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.
Kebijakan mengenai keadilan restorative yang diterbitkan Kejaksaan Agung sendiri, melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, karena pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan, dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020. Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice.


Atas putusan restorative justice tersebut kasus Umar Buang menjadi mendapatkan perhatian lebih. Kepulangannya ke masyarakat pun turut dibenahi sehingga ia tidak lagi mengulangi kesalahannya karena tekanan ekonomi dan tidak adanya jalan keluar atas masalah yang dihadapinya. Sehingga perbuatan criminal yang merugikan ia dan orang lain dapat ditekan.
Bahkan ia juga mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial. Sementara neneknya juga mendapatkan perawatan dari Dinas Sosial. Hal ini menginga terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet. Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan. Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Restorative Justice
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak. Secara prinsip restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepatakan atas penyelesaian perkara pidana.
Prinsip utama dari restorative justice adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk menciptakan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Saat ini prinsip restorative justice sudah mulai diterapkan oleh lembaga hukum di Indonesia.
Kejaksaan agung sendiri telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme restorative justice.
Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative
Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Sebab proses penghentian penuntutan restorative dilakukan secara selektif oleh Kejaksaan.
Restorative justice tersebut menjadi dasar bagi Jaksa untuk melakukan penutupan perkara karena telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dengan mempertimbangkan: subyek, obyek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Mekanisme dalam proses restorative justice Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor dalam pelaksanaan pelimpahan berkas.
Dalam penerimaan pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan, termasuk korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, serta pihak-pihak terkait pada sidang yang telah ditetapkan.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau nilai uang yang menjadi objek perkara. Hasil perdamaian dari para pihak ini menjadi dasar dalam penyusunan putusan hakim. Selain dalam tindak pidana tersebut, Mahakamah Agung juga telah mengarustamakan gender khususnya mengatur restorative justice pada perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perkara pada anak.
Anda ada menemukan ciri latar seperti perkara yang pernah menjerat Umar si anak berbakti?.(*)

*Tulisan ini dibuat dalam rangka mengikuti lomba karya tulis jurnalistik bertema ‘Restorative Justice’ yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

16 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

16 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

18 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

22 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

2 hari ago

This website uses cookies.