Medan – medanoke.com, Kejati Sumut menambah daftar penghentikan penuntutan perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, untuk
perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan dan Pengancaman, dari wilayah kerja Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu secara
Sebelumnya Kajati Sumut Idianto SH MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) lalu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana RI.
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya mengatakan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan metode RJ ini berasal dari Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu.
Secara gamblang Yos memaparkan bahwa perkara pertama adalah tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari wilayah hukum Kejari Labuhanbatu. Lambok disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi, tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Menurut Yos, setelah dicermati sesuai dengan syarat dan pertimbangan, penerapan Rj pantas dilaksanakan.
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos Arnold.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesal dan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” papar Yos.
Kedepannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” harap Yos.
(aSp)
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…
DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…
Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…
Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan, kepada investor yang dikenal dengan…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…
This website uses cookies.