MEDAN-medanoke.com,
Sesuia Perja No. 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis yaotu Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dari ruang vicon lantai II Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/23).
Ekspose perkara ini langsung disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH, Para Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung dan juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra,SH,MH, Kajari Taput Donny Kayamudin Ritonga, SH, MH, Kajari Karo Tri Sutrisno, SH, MH, dan Kacabjari Taput di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, SH, serta para Kasi Pidum dan JPU perkara.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, termasuk ke 5 perkara yang juga telah disetujui oleh JAM Pidum berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya para pihak yang berperkara tidak ada lagi dendam dan juga membuka celah yang sah secara hukum agar keduanya bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan untuk pemulihan keadaan seperti sediakala.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.
Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses RJ sebelumnya telah melalui beberapa tahapan & terpenting adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana (residivis), serta proses perdamaian disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan JPU.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.
Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22 tahun) melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19 tahun) melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37 tahun) melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian.
Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana. Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP (membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas).
(aSP/Ist)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.