Skip to content
Mei 18, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Kembali RJ -kan 5 Perkara
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Kejati Sumut Kembali RJ -kan 5 Perkara

redaksi September 27, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Sesuia Perja No. 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, dan para Kasi kembali mengusulkan (ekspose) 5 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis yaotu Penghentian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ) dari ruang vicon lantai II Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (26/9/23).

Ekspose perkara ini langsung disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH, Para Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung dan juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra,SH,MH, Kajari Taput Donny Kayamudin Ritonga, SH, MH, Kajari Karo Tri Sutrisno, SH, MH, dan Kacabjari Taput di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, SH, serta para Kasi Pidum dan JPU perkara.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, termasuk ke 5 perkara yang juga telah disetujui oleh JAM Pidum berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya para pihak yang berperkara tidak ada lagi dendam dan juga membuka celah yang sah secara hukum agar keduanya bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan untuk pemulihan keadaan seperti sediakala.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses RJ sebelumnya telah melalui beberapa tahapan & terpenting adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana (residivis), serta proses perdamaian disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan JPU.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” tandasnya.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22 tahun) melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19 tahun) melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37 tahun) melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian.
Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana. Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP (membeli sepeda motor tanpa surat yang jelas).
(aSP/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 Belah Berdamai Kedua Kejati sumut Kembali Perkara Pihak RJ RJ -kan Sepakat

    Continue Reading

    Previous: Pimpin Apel, Aspidsus Kejati Sumut Tetap Jaga Integritas, Etos Kerja & Semangat Kerjasama
    Next: Kajati Sumut Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024, Posko Pemilu Kejati Sumut Deteksi Dini Ancaman, Gangguan & Hambatan

    Related Stories

    Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia

    Mei 14, 2025
    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta
    • Hukum

    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta

    Mei 13, 2025
    Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol
    • Hukum

    Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol

    Mei 13, 2025

    Trending News

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji 1

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

    Mei 18, 2025
    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan 2

    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan

    Mei 18, 2025
    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah 3

    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

    Mei 17, 2025
    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah 4

    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

    Mei 16, 2025
    Gibran Sapa Calhaj Asrama Haji Medan 5

    Gibran Sapa Calhaj Asrama Haji Medan

    Mei 16, 2025

    You may have missed

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji
    • Haji 2025

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

    Mei 18, 2025
    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan
    • Deklarasi
    • Politics

    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan

    Mei 18, 2025
    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah
    • Bencana

    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

    Mei 17, 2025
    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah
    • Haji 2025

    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

    Mei 16, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d