JAKARTA-medanoke.com, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
HAS selaku Direksi Operasional & Marketing PT Kindai Technology.
TA selaku Direktur PT Indoleds Semesta.
DUH selaku Head Business Strategic PT Star Global Indonesia.
FY selaku Account Manager PT Astel Sistem Teknologi.
NAG selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, Kamis (19/10/23)
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (aSp/Ist)
Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…
medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…
Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…
Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti…
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) medanoke.com - MEDAN…
This website uses cookies.