Kejari Belawan dan Dairi Hentikan Penuntutan Perkara dengan Pendekatan RJ

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri Belawan kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/2/2022) Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).

Kajari Belawan, lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka Nanda Triatmaja alias Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 07.00 wib bertempat di Jalan Kawat V No.40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersangka mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 BK 2743 AEF milik korban Rahmawati.

“Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut  sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Anto (DPO). Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” kata Yos A Tarigan.

Alasan dan Pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice ini, kata Yos berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut Laporan Pengaduan tanggal 02 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban,” tandasnya.

Sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan).

“Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Sumut Dipastikan Raih 1 Emas Dari Cabor Tenis Meja

www.medanoke.com- Medan, Sumut tdipastilkan akan menambah 1 mendali emas dari nomor tunggal putra cabor tenis…

13 jam ago

Restika Nduru Tambah Mendali Perunggu Sumut Dari Cabor Gateball

www.medanoke.com - Medan,Tim Sumut menambah medali perunggu dari Restika Nduru setelah berhasil menaklukkan atlet Sumatera…

2 hari ago

Venue Gateball Sumut Terbaik se Indonesia Berstandar Nasional Bahkan Internasional

Venue Gateball Sumut www.medanoke.com- Medan, Lapangan Pergatsi (Persatuan Gateball Seluruh Indonesia) Sumatera Utara (Sumut), Jl…

3 hari ago

Pelayanan Transportasi PON XXI Tuai Pujian

www.medanoke.com -Medan ,Layanan transportasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara selama pelaksanaan Pekan…

4 hari ago

Terkait Debat Kandidat Walikota Medan, Prof Ridha Luar Biasa, Hidayatullah dan Rico Waas Cuma Omon-Omon.

www.medanoke.com - Medan, Kalangan media massa Kota Medan merasa kecewa, pasalnya, dua dari tiga Kandidat…

4 hari ago

Suknianis Laia, Peski Air Putri Sumut di PON XXI 2024

www.medanoke.com- MEDAN, Suknianis Laia, satu-satunya Peski Air Putri dari Sumatera Utara yang bertanding di PON…

4 hari ago

This website uses cookies.