medanoke.com-MEDAN, Terkait berbagai isu yang berkembang soal Revitalisasi Pusat Pasar Medan dan rekomendasi Komisi 3 DPRD Kota Medan soal dugaan penjualan kios di Pasar Lalang dan Revitalisasi Pusat Pasar, Kejari (Kejaksaan Negeri) melalui Kasi Intel Dapot Dariarma Siagian SH MH Jumat (14/3/2025), menyatakan akan melakukan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket) atas informasi di PUD Pasar Medan.
Kasi Intel yang merangkap juru bicara Kejari Medan berjanji segera mengerahkan personilnya untuk memeriksa informasi masyarakat dan pemberitaan media atas tindak tanduk pejabat di PUD Pasar Medan itu.
“Menindaklajuti berita yg berkembang di media elektronik dan masyarakat kami akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait informasi tersebut,” kata Dapot Siagian.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Medan juga merespon wartawan atas informasi dugaan jual beli kios di Pasar Lalang dan Revitalisasi Pusat Pasar yang dilaksanakan PT Medan Megah Development (MMD).
PT MMD disebutkan Direktur Keuangan PUD Pasar Medan Fernando Napitapulu dimiliki oleh Konglomerat Asiang pemilik atau salah satu pemegang saham Gedung Megah Capitol Building.
Mochammad Ali Riza SH MH sang Punggawa pemberantasan Tipikor Kejari Medan ini merespon pemberitaan media ini dengan mengirimkan emoji hormat, Jumat (14/3/2025).
Belum diperoleh keterangan dari pejabat di Pemko Medan. Mulai dari Walikota Rico Waas, Sekda Medan, Plt Ka Inspektorat tak satupun menanggapi konfirmasi media ini yang disampaikan, Jumat (14/3/2025).
Saat dikonfimasi via Whatsapp, Jumat (14/3/2025) Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi dan Direktur Keuangan Fernando Napitapulu, tidak menjawab.
Sebelumnya, laporan dugaan jual beli kios di Pasar Kampung Lalang, Komisi 3 DPRD Medan meminta Jaksa Penyidik Kejari Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan muncul dipermukaan, tidak lama berselang masalah mutasi diduga tanpa kewenangan menggelegar di antero Kota Medan yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, Inspektorat dan Pengawas PUD Pasar Medan pada akhir 2024 lalu.
Kini, masalah kembali terjadi, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi 3 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Kampung Lalang di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Medan, Selasa (11/3/2025). Diduga terjadi jual beli kios melalui prosedur yang tidak dibenarkan.
“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” ujar David Roni, Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, saat membacakan kesimpulan hasil rapat tersebut.
Terungkap dalam RDP,
Revitalisasi Pusat Pasar Medan rencananya dilaksanakan PT Medan Megah Development (MMD) yang dimiliki Taipan Kota Medan, Asiang.
Turut hadir, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Pardede, serta anggota seperti Godfried Effendi Lubis, H. Doli Indra Rangkuti, dr.Faisal Arbie, Dodi Robert Simangunsong, Eko Aprianta Sitepu. hadir juga Direksi PUD Pasar Medan hadir Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu, Sedangkan Dirut PUD Pasar Medan Abdul Hadi tidak hadir.
Ditanyai berbagai pertanyaan oleh Komisi 3 soal Revitalisasi, Direktur Keuangan PUD Pasar Medan Fernando Napitupulu mengaku, PT MMD merupakan milik Asiang.
Asiang diketahui merupakan Konglomerat asal Kota Medan pemilik pencakar langit Capitol Building yang terkenal sebagai salah seorang Taipan di Kota Medan.
“PT MMD ini milik Asiang,” katanya.
Saat pertemuan itu, para pedagang Pusat Pasar mengeluhkan kekhawatiranya terhadap Pusat Pasar, sehingga meminta agar dilakukan pembenahan terhadap hdyran air dan siaganya mobil pemadaman kebakaran.
“Pusat Pasar ini ikon Kota Medan, perlu dilakukan pembenahan. Tapi, kami pedagang meminta agar dapat disiagakan mobil pemadaman kebakaran karena sudah beberapa kali terbakar,” kata Dedi Harvi mewakili pedagang.
Dedi menambahkan, sejak adanya rencana revitalisasi pihaknya merasa khawatir terjadinya perstiwa kebakaran.
“Sejak adanya rencana revitalisasi kami khawatir terjadi peristiwa kebakaran. Karena peristiwa kebakaran terjadi pada bulan Desember kemarin, disana hydran air rusak.Jadi perlu juga disiagakan pemadaman kebakaran,” ujarnya.
Selain itu adanya tudingan pelanggaran hukum yang terkandung dalam
pernyataan Direktur Keuangan (Dirkeu) PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, soal revitalisasi Pusat Pasar Kota Medan yang proyeknya akan dikerjakan oleh pengusaha Kota Medan, Asiang, melalui perusahaannya yaitu PT Medan Megah Development (MMD).
“Apa dasar Dirkeu Fernando menyebut pengerjaan revitalisasi Pusar Pasar dilakukan pihak Asiang? Kapan lelang tendernya? Tender soal revitalisasi Pusat Pasar hingga saat ini pun belum pernah ada. Kok bisa-bisanya sudah ada pemenang lelang?,” ucap Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik (foto) pada wartawan, Rabu (12/03/2025) malam. Disebutkannya, ucapan Fernando tersebut menjadi blunder dan terindikasi ada sesuatu dalam proyek revitalisasi tersebut.
“Ini aneh. Seorang Dirkeu PUD Pasar Medan berani mengatakan perusahaan yang akan melakukan revitalisasi sudah ada. Apakah Fernando punya kapabilitas mengatakan hal itu, apalagi tender juga belum ada. Sungguh aneh,” kata Azhari Sinik penuh tanya.
Azhari Sinik pun mensinyalir, ada sesuatu yang aneh dalam pernyataan Fernando itu dan menduga ada kepentingan tertentu di balik itu. Reviltalisasi Pusat Pasar Medan, pada ujungnya menyangkut aset Pemko Medan.
“Harus ada pengumuman lelang tender untuk pengerjaan revitalisasi tersebut. Ini jelas-jelas melanggar Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Juga menabrak undang-undang tentang keuangan daerah,” terang Azhari Sinik.
Lebih jauh, ia juga menyebut, tindakan itu melanggar UU No 3 tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
“Kalau apa yang disampaikan Dirkeu Fernando itu betul terjadi, ini jelas-jelas tindak pidana korupsi,” tegas Azhari Sinik.
Tidak ditanggapi oleh Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi Konfirmasi daring yang disampaikan ke pesan Whats Appnya, Kamis (13/3/2025) terkirim namun tidak dibalas.
medanoke.com-Medan, Kuasa Hukum PT.Tun Sewindu Junirwan Kurnia,SH dan tim dari kantor Kurniawan dan Associates di…
Medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas…
Medanoke.com, Sergai | Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan…
Ilustrasi penendangan ke arah wajah. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Citra personil kepolisian belakangan ini…
Video Kompol Dedi Kurniawan SH SIK yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi yang tidak manusiawi viral…
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH usai membawa pelaku ke…
This website uses cookies.