Categories: Kejati Sumut

Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama lahan antara PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) dan Ciputra Group dalam pembangunan kawasan perumahan CitraLand di Kabupaten Deli Serdang.

Langkah banding tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan seluruh terdakwa dalam sidang putusan yang digelar pada 3 Juni 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah mendapatkan arahan dari pimpinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Jaksa penuntut telah mendapat petunjuk dari pimpinan untuk mengajukan banding. Banding sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan kemarin, dan dalam waktu satu minggu memori banding akan disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Rizaldi, Rabu (10/6/2026).

Empat terdakwa yang sebelumnya dibebaskan adalah mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.

Menurut Rizaldi, salah satu dasar pengajuan banding adalah keyakinan jaksa bahwa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi.

Perkara ini berawal dari perubahan status sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pengembangan kawasan perumahan CitraLand di Deli Serdang. Jaksa berpendapat bahwa dalam proses perubahan status tersebut seharusnya terdapat kewajiban pengembalian 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Jaksa berkeyakinan pemegang HGU, yakni PTPN, wajib mengembalikan 20 persen lahan kepada negara ketika terjadi perubahan status dari HGU menjadi HGB. Mudah-mudahan banding yang diajukan dapat diterima pengadilan,” kata Rizaldi.

Dalam dakwaannya, Irwan Perangin-angin saat menjabat Direktur Utama PTPN II disebut menginbrengkan atau mengalihkan sebagian lahan HGU PTPN kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara berupa hilangnya hak atas 20 persen lahan negara yang menjadi objek kerja sama dengan pengembang.

Lahan yang dikerjasamakan melalui anak usaha Ciputra, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, disebut mencapai sekitar 93 hektare. Sementara total kerja sama pembangunan kawasan perumahan antara PTPN dan Ciputra mencakup sekitar 8.077 hektare lahan HGU yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim bersama hakim ad hoc Rurita Ningrum menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti. Keduanya memutuskan membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menariknya, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis, Hakim Yusafrihardi Girsang, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh pertimbangan hakim yang berbeda pendapat telah dituangkan secara lengkap dalam amar dan pertimbangan putusan.

Dengan diajukannya banding oleh Kejati Sumut, perkara yang menyangkut pengelolaan dan perubahan status lahan eks HGU PTPN ini dipastikan masih akan berlanjut di tingkat peradilan berikutnya. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut kerja sama pemanfaatan aset negara dalam skala besar yang selama ini menimbulkan perdebatan mengenai aspek legalitas dan potensi kerugian negara.(KCU)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

Bangun Sinergitas dan Dukung Pemerataan Energy Listrik Medan-medanoke.com,  Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH menerima kunjungan…

1 jam ago

Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

Bahas Isu Strategis Terkait Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Sumatera Utara Medan -medaboke.com,  Direktur PT.Hutama Karya…

1 jam ago

Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

Langkat, medanoke.com |  Di tengah laju pembangunan dan aktivitas industri yang terus berkembang, upaya menjaga…

3 jam ago

Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza

Medan, medanoke.com | Di tengah persaingan dunia kuliner yang semakin dinamis, menghadirkan menu baru tidak…

3 jam ago

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work…

9 jam ago

Terkait 42 SPPG Diduga Milik Satu Nama di Sumut KAMAK Akan Kepung Kejatisu dan Kejagung

Medan, medanoke.com |  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) meningkatkan tekanan kepada aparat penegak hukum terkait…

10 jam ago

This website uses cookies.