Medan – medanoke.com,
Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
“Mengadili, menyatakan saudara Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan saudara Askani dari semua dakwaan. Memulihkan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan,” ujar Kasim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Abdul Rahman Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua. Hakim kemudian membebaskan Abdul Rahman dari seluruh dakwaan, memulihkan hak serta martabatnya, dan memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan dari rumah tahanan.
Putusan senada juga berlaku untuk Iman Subekti. “Menyatakan Iman Subekti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1 dan 2. Membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan,” kata Kasim. Majelis hakim juga membebaskan Irwan Perangin-angin dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar mantan Direktur PTPN II tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari ini, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan para terdakwa dalam proses pelepasan lahan. Hakim menilai proses pelepasan lahan dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Majelis menyoroti soal ketentuan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara yang tidak berlaku surut, pasalnya proses pelepasan lahan telah berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur soal ketentuan tersebut. Disamping itu telah terdapat izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan tersebut tidak ditemukan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses penjualan aset PTPN dalam kurun waktu 2022 -2024. Jaksa menilai para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara. JPU menuntut ke empatnya dengan tuntutan 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 263.435.080.000 dalam transaksi penjualan aset PTPN Regional I kepada PT Ciputra Land.
Selain itu, Kejati Sumut juga telah menyita uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional I dan PT Ciputra Land di atas lahan seluas 8.077 hektar. Tim penyidik tipikor Kejati Sumut menduga para tersangka melanggar ketentuan dengan menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo, tanpa penyerahan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara.
Medan, medanoke.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya lahir dengan cita-cita mulia: memastikan anak-anak…
Foto listrik padam, diambil dari balik pagar kantor Gubernur Sumatera Utara (KC) Medan, medanoke.com |…
Medan - medanoke.com, Amar putusan bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di…
Medan- medanoke.com, Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam…
Dumai– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menyelenggarakan Forum Humas Regional 1 yang…
Medan, medanoke.com | Penemuan 6,8 kilogram ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi…
This website uses cookies.