Categories: Pengadilan Negeri

JPU Tuntut 1,6 Tahun Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN

MEDAN-medanoke.com, Empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.

“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim. Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP dalam hal ini diwakili oleh Iman Subakti selaku Direktur yang dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti. Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20 Mei 2026.

Advokat Sebut Tuntutan Hanya Copy Paste

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar “copy paste” dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.

Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak. “Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman.

Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa. Selain itu, Julisman menyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehingga sesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang

Bahkan, kata dia, lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih. Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada Negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 08 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No. 18 Tahun 2021 belum terbit” katanya. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Wajib Bayar, Tapi Entah Masuk Kotak yang Mana

Medan, medanoke.com |  Di negeri yang katanya pendidikan adalah hak seluruh rakyat, urusan uang sekolah…

3 jam ago

Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut

Medan-medanoke.com, Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi…

10 jam ago

Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti

Medan –medanoke.com, Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan Pegadaian CP Krakatau melalui kegiatan bertajuk…

17 jam ago

Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

Medan, medanoke.com |  Tokoh pemuda Tanjung Morawa dari kalangan Generasi Z, Rudi Hutabarat, S.H., menilai…

1 hari ago

Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

Medan, medanoke.com | Izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus menuai penolakan. Ancaman…

1 hari ago

Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum

Medan, medanoke.com |  Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara setelah rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan…

1 hari ago

This website uses cookies.