Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/22).
Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Oharda Zainal SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.
Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, dua perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kejati Sumut dalam zoom meeting mengusulkan dua perkara diselesaikan secara restoratif justice
“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin,” kata Yos.
Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” papar Yos A Tarigan.
Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, kata Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
“Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.(aSp)
www.medanoke.com- MEDAN-Perayaan Natal Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlangsung dengan penuh sukacita oleh seluruh…
www.medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menghadiri dan sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama…
www.medanoke.com- Medan, Keluarga besar Umat Kristiani Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara merayakan…
www.medanoke.com- Medan, IKA-USK (Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala) Sumut mengadakan Pelantikan Pengurus Wilayah Sumatera Utara,…
www.medanoke.com- MEDAN : Ikatan Keluarga Alumni (IKAL) SMP Negeri 10/12 mengunjungi kediaman alumni 73, Sulfidhani,…
www.medanoke.com- Belawan - Proyek Pembangunan fasilitas gerbang Gate 3 port of Belawan di Jalan Raya…
This website uses cookies.