Medan — medanoke.com, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, nomor 1c, Kelurahan Pangkalan Masyhur, ,Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera, Senin, (26/09/22) kebanjiran dukungan dari elemen masyarakat dalam berbagai bentuk karangan bunga.terkait perkara celotehan Alvin Lim via Youtube yang menuduh institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Atas tudingan yang tak mendasar tersebut, masyarakat mendukung dan meminta Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap Alvin Lim, yang diduga telah menuduh kejaksaan sebagai sarang mafia.
“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di youtube, dimana narasi tuduhan yang disampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/09/2022).
Dijelaskan Yos, kasus ini berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.
“Kemudian Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk langsung menempuh jalur hukum yakni melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Atas laporan Persaja Sumut yang mana diberitakan sejumlah media online maupun cetak, sambung Yos, sehingga masyarakat banyak mengirimkan karangan bunga ucapan untuk mendukung Kejaksaan.
“Terimakasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh Jaksa di Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian berupa ungkapan “Kejaksaan Sarang Mafia” dalam video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/2022).
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan SH MH didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan, SH MH, Syahron Hasibuan, SH MH dan Olan Pasaribu, SH MH menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding Jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.
Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan.
“Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” sebutnya.
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” sebutnya.
Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aSp)
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…
DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…
Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…
Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan, kepada investor yang dikenal dengan…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…
This website uses cookies.