MEDAN – medanoke.com, HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke-63/ 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara humanis (kemanusiaan) dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

Di RJ-kan nya perkara humanis ini setelah Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut Idianto SH MH, meng-ekspos perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Selasa (11/7/23) kemarin.

Turut mendampingi Idianto di antaranya Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ. 

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga semester I (pertama) tahun 2023, Kejatisu telah meng-RJ kan 52 perkara humanis. 

7 perkara ini diantaranya; 2 perkara masing-masing berasal dari Kejari Deliserdang, Labuhanbatu dan Kejari Simalungun. 

Untuk Kejari Deliserdang yakni perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga alias KDRT dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atas nama tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi alias Tama juga dijerat dengan pasal serupa.

2 perkara Kejari Labuhanbatu atas nama Indra Sahputra alias Siin yang sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dari Kejari Simalungun berupa tindak pidana penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar primair, Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana dan perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang  dan tersangka II Sampe Tuah Bintang masing-masing dijerat Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir perkara dari Kejari Samosir terkait tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Yos.

Yos menambahkan bahwa alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/ RH yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegas Yos. 

Keadilan Restoratif/ RJ ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkas Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Hari ini Kejati Sumut Tunggu Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Medan

medanoke.com - Medan, Usai meminta keterangan 2 legislator DPRD Kota Medan David Roni dan Golfrid,…

35 menit ago

Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

Luapan kegembiraan pengiat KTTC Medan Johor, keluar sebagai Juara Umum dalam Kejuaraan Liga Pro V…

16 jam ago

Iskandar St Serahkan Mandat DPW dan 24 Kabupaten/Kota Komando Bela Tanah Air

Medan, medanoke.com | Ketua Umum DPP Komando Bela Tanah Air (Kombat) Restorasi Indonesia Iskandar ST…

18 jam ago

Puluhan Wartawan Tidak Diizinkan Masuk Rumah Dinas Gubsu Hari Ini

Surat hasil scan yang beredar dan diterima wartawan pada beberapa hari terakhir (ist) MEDAN, medanoke.com|…

20 jam ago

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

3 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

3 minggu ago

This website uses cookies.