MEDAN – medanoke.com, HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke-63/ 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 7 perkara humanis (kemanusiaan) dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Di RJ-kan nya perkara humanis ini setelah Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut Idianto SH MH, meng-ekspos perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani serta tim, Selasa (11/7/23) kemarin.
Turut mendampingi Idianto di antaranya Aspidum Luhur Istighfar, Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur, Kasi pada Aspidum, Kasi Pidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata serta diikuti para Kajari serta Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan RJ.
Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa hingga semester I (pertama) tahun 2023, Kejatisu telah meng-RJ kan 52 perkara humanis.
7 perkara ini diantaranya; 2 perkara masing-masing berasal dari Kejari Deliserdang, Labuhanbatu dan Kejari Simalungun.
Untuk Kejari Deliserdang yakni perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga alias KDRT dengan tersangka Mas Poniman melanggar Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atas nama tersangka Wahyudi Pratama Alias Yudi alias Tama juga dijerat dengan pasal serupa.
2 perkara Kejari Labuhanbatu atas nama Indra Sahputra alias Siin yang sebelumnya disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan atas nama Hasan Basri Alias Suncai melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dari Kejari Simalungun berupa tindak pidana penadahan dengan tersangka Nurhayati Setia Desy Saragih melanggar primair, Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana dan perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan tersangka I Sudirman Bintang dan tersangka II Sampe Tuah Bintang masing-masing dijerat Pasal Primair Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir perkara dari Kejari Samosir terkait tindak pidana penganiayaan dengan tersangka atas nama Agi Paruntungan Naibaho dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Tujuh perkara yang diajukan ke JAM Pidum ini kemudian disetujui dihentikan dengan menerapkan RJ berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Yos.
Yos menambahkan bahwa alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif/ RH yaitu tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah.
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” tegas Yos.
Keadilan Restoratif/ RJ ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.
“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkas Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut.(aSp)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.