Categories: HukumKejati Sumut

Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas

Orang Tua Korban Memaafkan Pelaku

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan. Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/10/2023).

Ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sedikit kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut,” kata Yos A Tarigan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut. Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.

“Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

14 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

15 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.