Skip to content
Januari 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas

redaksi Oktober 18, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Orang Tua Korban Memaafkan Pelaku

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan. Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/10/2023).

Ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sedikit kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut,” kata Yos A Tarigan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut. Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.

“Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan kecelakaan Kejati sumut Kembali korban lakalantas Lalulintas Memaafkan Orang Tua Pelaku Penuntutan Perkara RJ

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara
    Next: Kejagung Periksa 5 Saksi
    Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

    Related Stories

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana

    Januari 18, 2026
    Kuasa Hukum Yayasan Hajja Kasih Indonesia Ajukan Hak Jawab ke Mistar.id
    • Hukum

    Kuasa Hukum Yayasan Hajja Kasih Indonesia Ajukan Hak Jawab ke Mistar.id

    Januari 15, 2026
    Ricuh Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Profesional di Kejati Sumut
    • Demonstrasi
    • Kejati Sumut

    Ricuh Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Profesional di Kejati Sumut

    Januari 15, 2026

    Trending News

    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang 1

    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang

    Januari 19, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I 2

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026
    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana 3

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana

    Januari 18, 2026
    Muhammad Nuh: Pentingnya Kolaborasi Bantu Korban Bencana 4

    Muhammad Nuh: Pentingnya Kolaborasi Bantu Korban Bencana

    Januari 18, 2026
    Pertemuan dengan Doli di Medan, Dedek Ray Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut 5

    Pertemuan dengan Doli di Medan, Dedek Ray Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Ketua DPD Partai Golkar Sumut

    Januari 17, 2026

    You may have missed

    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang
    • Sosial

    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang

    Januari 19, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I
    • Law
    • Pengadilan Negeri

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026
    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana

    Januari 18, 2026
    Muhammad Nuh: Pentingnya Kolaborasi Bantu Korban Bencana
    • Sosial

    Muhammad Nuh: Pentingnya Kolaborasi Bantu Korban Bencana

    Januari 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d