Skip to content
Juli 12, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas

redaksi Oktober 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Orang Tua Korban Memaafkan Pelaku

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan. Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/10/2023).

Ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sedikit kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut,” kata Yos A Tarigan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut. Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.

“Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan kecelakaan Kejati sumut Kembali korban lakalantas Lalulintas Memaafkan Orang Tua Pelaku Penuntutan Perkara RJ

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara
    Next: Kejagung Periksa 5 Saksi
    Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

    Related Stories

    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman
    • Kejati Sumut
    • Kementrian PKP RI

    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

    Juli 11, 2026
    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah
    • Hukum

    Posbakumadin Luncurkan Panduan Advokasi Hukum Pertanahan, Soroti Dugaan Cacat Administrasi Sertifikat Tanah

    Juli 8, 2026
    Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut
    • BUMN
    • Kejaksaan Tinggi Sumut
    • Kejati Sumut

    Komit Wujudkan BUMN Bersih, Dirut Inalum Sambangi Kejati Sumut

    Juli 7, 2026

    Trending News

    Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus 1

    Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

    Juli 11, 2026
    Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan 2

    Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

    Juli 11, 2026
    Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang 3

    Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

    Juli 11, 2026
    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman 4

    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

    Juli 11, 2026
    Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan 5

    Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

    Juli 10, 2026

    You may have missed

    Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus
    • KORUPSI

    Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

    Juli 11, 2026
    Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan
    • KORUPSI

    Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

    Juli 11, 2026
    Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang
    • Lalu Lintas

    Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

    Juli 11, 2026
    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman
    • Kejati Sumut
    • Kementrian PKP RI

    Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

    Juli 11, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d