Skip to content
Mei 26, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas
  • Hukum
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas

redaksi Oktober 18, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Orang Tua Korban Memaafkan Pelaku

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan. Proses penghentian penuntutan perkara dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH yang diwakili Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (18/10/2023).

Ekspose perkara diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka atas nama Herwin Sirait melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sedikit kronologis kejadian, Herwin Sirait naik sepeda motor berboncengan dengan isteri dan anaknya, lalu di satu kawasan ada mobil truk berhenti di tepi jalan. Herwin menghindari truk tersebut dan hendak mendahului truk berhenti tersebut. Namun, tiba-tiba Krisna Pratama usia 16 tahun menyeberang jalan dan disaat yang bersamaan, kendaraan yang dikemudikan Herwin menabrak Krisna Pratama. Setelah menjalani perawatan di salah satu klinik, Krisna Pratama meninggal dunia.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara keluarga korban dan tersangka dipertemukan dan bersepakat untuk berdama. Orang tua korban memaafkan tersangka yang tidak menduka akan terjadi kecelakaan tersebut,” kata Yos A Tarigan.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yos tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak pernah merencanakan akan melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas tersebut. Antara keluarga korban dan tersangka telah bertemu dan melakukan kesepakatan untuk membuka ruang yang sah saling memaafkan.

“Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan kecelakaan Kejati sumut Kembali korban lakalantas Lalulintas Memaafkan Orang Tua Pelaku Penuntutan Perkara RJ

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara
    Next: Kejagung Periksa 5 Saksi
    Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

    Related Stories

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Kejati Sumut. Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”
    • Kejati Sumut

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Kejati Sumut. Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”

    Mei 26, 2026
    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
    • Kejati Sumut

    KUNJUNGAN SPESIFIK KOMISI III DPR-RI TAHUN 2026 Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP Dan KUHAP Di Kejati Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Mei 25, 2026
    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral
    • Hukum

    Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

    Mei 23, 2026

    Trending News

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Kejati Sumut. Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan” 1

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Kejati Sumut. Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”

    Mei 26, 2026
    Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa 2

    Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

    Mei 26, 2026
    Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD 3

    Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

    Mei 25, 2026
    LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026 4

    LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

    Mei 25, 2026
    KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN 5

    KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN

    Mei 25, 2026

    You may have missed

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Kejati Sumut. Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”
    • Kejati Sumut

    Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Kejati Sumut. Kajati:”Selamat Bergabung Adhyaksa Muda, Setiap Ucapan, Sikap, Dan Tindakan Saudara Akan Membawa Nama Baik Pribadi, Keluarga, Satuan Kerja Dan Institusi Kejaksaan”

    Mei 26, 2026
    Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
    • PELINDO

    Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

    Mei 26, 2026
    Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD
    • Daerah

    Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

    Mei 25, 2026
    LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
    • Pendidikan

    LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

    Mei 25, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d