Skip to content
Mei 18, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut Kembali RJ-kan 13 Perkara

redaksi Oktober 18, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 13 perkara tindak pidana dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, Selasa (17/10/2023).

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut. Ekspose juga diikuti Kajari dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan keadilan restoratif.

Penyampaian ekspose diterima langsung oleh Plh. JAM Pidum Asri Agung Putra, SH,MH dan Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berjumlah 13 perkara berasal dari Kejari Labuhanbatu, Kejari Dairi, Kejari Labuhanbatu Selatan, Kejari Langkat dan Kejari Simalungun. Perkara yang penuntutannya dihentikan dengan pendekatan RJ didominasi perkara pencurian kelapa sawit.

Adapun perkara yang diajukan dan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan secara humanis berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Taufik Akbar Harahap (Split I) melanggar Pasal 362 KUHPidana, An. Tsk Budi Handoko Harahap (Split II) melanggar Pasal 480 Ke-2 KUHPidana, An. Tsk Hasbul Yamin Pasaribu (Split III) melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana, An. Tsk Suyono (Split IV) melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana dan An. Tsk Dedi Nurhadi Alias Dedi Alias Bablo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, perkara dari Kejari Dairi An. Tsk Lamro Tua Lingga als Lamro Lingga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Nopiandi Alias Andi melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Untuk perkara pencurian kelapa sawit berasal dari Kejari Langkat dan Kejari Simalungun,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka atas nama Pilipus Ginting dan Iwin Syahputra alias Iwin dengan Perkara Tindak Pidana Perkebunan Sebagimana Diatur dan Diancam Pidana melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara dari Kejari Simalungun An Tersangka Indra, Tersangka Sumiati, An. Tersangka Supriati dan An tersangka Yudi Ismawan yang disangka melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penghentian penuntutan 13 perkara ini dilakukan setelah tersangka dan korbannya saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari. Proses permohonan maaf tersangka terhadap korbannya disaksikan Kajari, Kasi Pidum, tokoh masyarakat, pihak perkebunan, keluarga dan dari pihak penyidik,” kata Yos A Tarigan.

Adapun syarat dilakukannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan, jaksa yang menangani perkaranya melihat perkara ini dari hati nurani dan esensi dari tindak pidana tersebut.

“Saling memaafkan antara tersangka dengan korbannya telah membuka ruang yang sah untuk menciptakan kembali harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 13 dengan Hentikan humanis Kejati sumut Kembali Pendekatan Penuntutan Perkara

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut Tetapkan 2 Oknum PNS Korupsi DAK Disdik Madina 2020
    Next: Kejati Sumut RJ-kan Kasus Lakalantas

    Related Stories

    Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia

    Mei 14, 2025
    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta
    • Hukum

    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta

    Mei 13, 2025
    Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol
    • Hukum

    Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol

    Mei 13, 2025

    Trending News

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji 1

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

    Mei 18, 2025
    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan 2

    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan

    Mei 18, 2025
    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah 3

    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

    Mei 17, 2025
    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah 4

    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

    Mei 16, 2025
    Gibran Sapa Calhaj Asrama Haji Medan 5

    Gibran Sapa Calhaj Asrama Haji Medan

    Mei 16, 2025

    You may have missed

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji
    • Haji 2025

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

    Mei 18, 2025
    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan
    • Deklarasi
    • Politics

    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan

    Mei 18, 2025
    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah
    • Bencana

    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

    Mei 17, 2025
    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah
    • Haji 2025

    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

    Mei 16, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d