Categories: Kejati SumutSumut

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Alumunium 2018-2024

Medan – medanoke.com, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024 atas nama “JS” selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.

Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga tersangka “JS” dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas alumunium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar Amerika) yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih), dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Aktivis Soroti Penanganan Korupsi di Sumut: Berani Tangkap, Tapi Tak Berani Menyentuh

Medan, medanoke.com | Di sebuah sudut Kota Medan yang cukup jauh dari kebisingan, obrolan tentang…

4 jam ago

Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik

Medan, medanoke.com | Ada yang menarik di tengah acara pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera…

21 jam ago

KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (DPP KORSA) menyampaikan pandangan tegas terkait…

22 jam ago

Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera…

1 hari ago

KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian…

2 hari ago

Pemuda Demokrat Sumut Kritik Musrenbang Provsu: Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Rakyat

Medan, medanoke.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan pada…

2 hari ago

This website uses cookies.