Categories: Kejati Sumut

Dua Pejabat PT.Inalum Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024.

medsnoke.com- Medan, Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara marathon dan penggeladahan terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini Rabu tanggal 17 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan satatus tersangka kepada dua orang yaitu :

  1. Sdr.“DS” selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan
  2. Sdr.“JS” selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan ke dua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Selanjutnya, kepada kedua orang tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

Bangun Sinergitas dan Dukung Pemerataan Energy Listrik Medan-medanoke.com,  Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH menerima kunjungan…

7 jam ago

Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

Bahas Isu Strategis Terkait Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Sumatera Utara Medan -medaboke.com,  Direktur PT.Hutama Karya…

7 jam ago

Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi mengajukan banding atas putusan bebas terhadap…

9 jam ago

Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

Langkat, medanoke.com |  Di tengah laju pembangunan dan aktivitas industri yang terus berkembang, upaya menjaga…

9 jam ago

Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza

Medan, medanoke.com | Di tengah persaingan dunia kuliner yang semakin dinamis, menghadirkan menu baru tidak…

9 jam ago

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work…

15 jam ago

This website uses cookies.