Categories: HukumKejati Sumut

Ungkap Fakta Pengelapan Aluminium, Penyidik Piddus Kejati Sumut Geledah Kantor INALUM

medanoke.com- BATUBARA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) geledah kantor PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara pada kawasan ekonomi, Kamis (13/11/25).

Pengeledahan ini dilakukan untuk mengungkap fakta dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT. Pasu Tbk.

Kepada wartawan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan SH, MH, mengaku pengeledahan itu dilakukan demi kepentingan mengunkap fakta tibdak pidana korupsi di Inalum.

“Pada kesempatan itu tim penyidik melakukan penggeledahan pada ruangan Direktur Keuangan Inslum serta Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT. Inalum tersebut,” ucap Indra.

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 Wib s/d pukul 16.00 Wib.

Lebih lanjut Indra memaparkan, penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan,” jelas Indra.

“Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT. Inalum kepada pihak swasta (PT. PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ungkapnya.

Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

“Setelah penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tutup Indra. (***)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Terpantau GPS, Hermansyah Pencuri Tiga Ponsel Dibekuk Polisi di Jalan Mangkubumi

Hermansyah Yagam Yusti Maruli Siahaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area usai ditangkap berdasarkan…

2 jam ago

PTPN2 Raih Laba 1Triliun, Tapi Nggak Mau Membayar Hak Pensiunan

DeliSerdang- medanoke.com, Persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/6/2026), turut dihadiri oleh…

6 jam ago

Kejatisu Terima Massa Aksi Jilid II KAMAK, Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Rp15 Miliar di Kota Binjai

Koordinasi Lapangan Massa Aksi, Rudy Hutabarat diterima pihak Kejatisu Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang…

21 jam ago

Panas, KAMAK Kembali Turunkan Massa, Kejatisu Siap Panggil Komisioner Bawaslu Sumut atas Dugaan Korupsi 1,2 M

Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor…

22 jam ago

Eskalator Pasar Petisah Kini Tinggal Besi Berkarat Bak Monumen Peradaban yang Telah Hilang

Medan, medanoke.com |  Di masa kejayaannya, Pasar Petisah bukan sekadar tempat jual beli. Pasar yang…

22 jam ago

Perkuat Kordinasi Kelembagaan Kajari Sumut Bertemu Pangdam 1/BB

Medan-medanoke.com,   Guna meningkatkan dan mempererat silaturahmi dan koordinasi kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan…

22 jam ago

This website uses cookies.