Categories: advetorial

Terpantau GPS, Hermansyah Pencuri Tiga Ponsel Dibekuk Polisi di Jalan Mangkubumi

Hermansyah Yagam Yusti Maruli Siahaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area usai ditangkap berdasarkan hasil pelacakan GPS ponsel curian.(Jhonson Siahaan)

Medan, medanoke.com | Upaya seorang pria pengangguran untuk menghilangkan jejak usai mencuri tiga unit telepon genggam berakhir sia-sia. Berbekal pelacakan GPS, personel Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku, Hermansyah Yagam Yusti Maruli Siahaan (28), warga Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Kota.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Fatahillah (32), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Utama Gang H. Syukur, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026). Saat itu korban sedang mengisi daya tiga unit telepon genggam miliknya di ruang tamu rumah. Karena kelelahan, korban tertidur. Beberapa saat kemudian, ia terbangun setelah dibangunkan adiknya yang memberitahukan bahwa ketiga ponsel tersebut telah hilang.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fazri Lubis, langsung melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan salah satu ponsel melalui sistem GPS.

Hasil pelacakan menunjukkan ponsel sempat berada di kawasan Jalan Aksara. Tak lama kemudian, titik koordinat berpindah ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Polisi terus mengikuti pergerakan sinyal hingga akhirnya GPS berhenti di kawasan Jalan Mangkubumi.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Hermansyah tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Area AKP Muhammad Ainul Yaqin, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis mengungkapkan bahwa salah satu ponsel hasil curian tersebut ternyata sudah digadaikan oleh pelaku.

“Ponsel itu telah digadaikan pelaku kepada orang lain dengan nilai Rp100 ribu,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Komon 40 warna metal, satu unit Vivo Y28 warna krem, dan satu unit JOT 60 Pro warna hitam.

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari respons cepat personel di lapangan yang memanfaatkan teknologi pelacakan GPS untuk memburu pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap ponsel milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian di lokasi lain,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Berkantor di Nias, Gubsu Tunjukkan Kepemimpinan Out of the Box

Nias, medanoke.com | Ada cara yang berbeda untuk menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat.…

19 jam ago

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

3 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

3 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

4 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

5 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

5 hari ago

This website uses cookies.