
Medan, medanoke.com | Upaya seorang pria pengangguran untuk menghilangkan jejak usai mencuri tiga unit telepon genggam berakhir sia-sia. Berbekal pelacakan GPS, personel Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku, Hermansyah Yagam Yusti Maruli Siahaan (28), warga Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Aur, Kecamatan Medan Kota.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Fatahillah (32), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Utama Gang H. Syukur, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (21/6/2026). Saat itu korban sedang mengisi daya tiga unit telepon genggam miliknya di ruang tamu rumah. Karena kelelahan, korban tertidur. Beberapa saat kemudian, ia terbangun setelah dibangunkan adiknya yang memberitahukan bahwa ketiga ponsel tersebut telah hilang.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fazri Lubis, langsung melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan salah satu ponsel melalui sistem GPS.
Hasil pelacakan menunjukkan ponsel sempat berada di kawasan Jalan Aksara. Tak lama kemudian, titik koordinat berpindah ke Jalan Perintis Kemerdekaan. Polisi terus mengikuti pergerakan sinyal hingga akhirnya GPS berhenti di kawasan Jalan Mangkubumi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Hermansyah tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area AKP Muhammad Ainul Yaqin, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fazri Lubis mengungkapkan bahwa salah satu ponsel hasil curian tersebut ternyata sudah digadaikan oleh pelaku.
“Ponsel itu telah digadaikan pelaku kepada orang lain dengan nilai Rp100 ribu,” ujar AKP Muhammad Ainul Yaqin.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Komon 40 warna metal, satu unit Vivo Y28 warna krem, dan satu unit JOT 60 Pro warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari respons cepat personel di lapangan yang memanfaatkan teknologi pelacakan GPS untuk memburu pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap ponsel milik korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian di lokasi lain,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hermansyah dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Jhonson Siahaan)