
Jakarta, medanoke.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan, tujuh orang yang diamankan terdiri atas seorang penyelenggara negara, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
“Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi kemudian mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
Operasi dilakukan secara simultan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” kata Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek pada dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada temuan saat OTT. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi maupun aliran dana yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.
“Tentunya nanti juga akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tegas Budi.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak sebelum mengumumkannya secara resmi dalam konferensi pers.
Kasus ini kembali menyoroti sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Penyitaan uang tunai yang diduga berkaitan dengan fee proyek mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan mekanisme pemberian imbalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan status hukum para pihak yang diamankan, pendalaman terhadap dugaan aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Seluruh proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. (Sumber: Rilis KPK)




