Categories: Hukum

Kemenko Polkam Dorong Revisi PP 71/2019 dan Pencegahan Perjudian Daring

Polkam-Bogor, medanoke.com | Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong pembahasan dua agenda strategis, yakni rekomendasi terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan penguatan pencegahan serta pemberantasan perjudian daring.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam melalui Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik terus memperkuat langkah koordinatif lintas kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas serta keamanan ruang digital nasional.

Rapat koordinasi tanggal pertama membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemenko Polkam menilai bahwa pembaruan regulasi perlu memperjelas pembagian kewenangan antar otoritas, memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menjamin kedaulatan dan keamanan data nasional.

Selain itu, Kemenko Polkam mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan regulatory mapping dan menyusun klasifikasi risiko PSE berdasarkan jenis layanan dan tingkat risiko, agar kebijakan pengawasan lebih proporsional dan tidak menghambat inovasi digital.

“Revisi PP PSTE harus menjadi instrumen hukum yang adaptif — tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keseimbangan antara keamanan siber, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujar Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Rabu (22/10/2025).

Sementara itu keesokan harinya, rapat koordinasi kedua membahas meningkatnya ancaman perjudian daring (online gambling) yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan digital paling masif dan kompleks di Indonesia.

Data pemerintah mencatat lebih dari 7 juta konten judi daring telah diblokir hingga Oktober 2025, dengan pola kejahatan yang terus berkembang melalui VPN, transfer pulsa, hingga layanan CDN global.

Kemenko Polkam menilai bahwa upaya pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus menjadi strategi nasional terintegrasi yang melibatkan unsur pencegahan, literasi digital publik, pengawasan penyedia layanan global, serta penegakan hukum yang tegas.

“Pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan strategi nasional yang terintegrasi untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan digital nasional,” tegas Syaiful Garyadi.

Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mengawal sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, berdaulat, dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital nasional yang inklusif, sehat, dan berintegritas, sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045.(Pujo/ SIARAN PERS NO. 534/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

DPC GMNI Tapanuli Utara Gelar Aksi “Taput Darurat Penyakit Sosial” Tuntut Tutup Tempat Hiburan Ilegal dan Pemberantasan Judi

medanoke.com-Taput, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tapanuli Utara menggelar aksi…

11 jam ago

Pelindo Regional 1 Bawa Harapan Baru bagi Nelayan Batu Bara

medanoke.com- Batu Bara, Laut Batu Bara kembali tersenyum. Para nelayan tradisional di kawasan pesisir bersyukur…

21 jam ago

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Medan, medanoke.com | Di era bisnis yang serba cepat, pemanfaatan AI menjadi kunci menjaga keunggulan…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Belawan Catat Kenaikan Arus Penumpang dan Meningkatkan Layanan Untuk Menyambut Nataru 2025/2026

medanoke.com- Belawan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat peningkatan signifikan arus penumpang di…

2 hari ago

Perambah Taman Margasatwa KG-LTL Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Ditahan Serta Denda Rp 856 Miliar, Akuang Masih Berkeliaran dan Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

medanoke.com- MEDAN, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng…

2 hari ago

Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hadiri Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh Bersama”

medanoke.com- Medan, Executive Director 1 Pelindo Regional 1 menghadiri acara Grand Launching Program Keberlanjutan “Tumbuh…

2 hari ago

This website uses cookies.