Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera menangkap kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa selama 2 tahun hingga mencapai Rp. 1,7 miliar.
Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi selama 2 tahun pada 2022 dan 2023, yang terdiri dari total 83 item kegiatan. Dengan rincian : pada tahun 2022, dana desa senilai Rp. 847.202.000 dengan jumlah kegiatan sebanyak 46 item, dan 2023 senilai Rp. 910.135.000 dengan jumlah kegiatan 37 item.
Adapun dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi dengan modus mark up dan mark down pada tiap tahunnya, dan telah ditangani oleh Polres Deliserdang, sejak aksi unjukrasa ratusan warga di Kantor Desa Ragemuk beberapa waktu lalu.
“Setahu warga, pak Kades Muliadi itu sudah beberapa kali diperiksa Polres Deliserdang sejak aksi unjukrasa warga di kantor desa. Tapi sampai saat ini tidak ada lagi kabar kelanjutan pemeriksaan dia di polres,” ungkap salah seorang warga, Selamet, di Pakam pada Kamis (7/8/ 2025).
Selamet bersama dengan warga desa lainnya berharap Polres Deliserdang tidak menghentikan proses tindak pidana hukum yang terjadi pada dugaan korupsi dana desa mereka.
Hal itu karena warga mengaku sudah bosan melihat kelakuan dan tingkah Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang diduga hanya memperkaya diri sendiri dan keluarganya.
Sementara kondisi sosial masyarakat di Desa Rugemuk semakin tidak kondusif dengan kinerja Kepala Desa Muliadi, yang sangat terlihat jelas mementingkan diri sendiri dan keluarganya.
“Tak ada yang puas dengan kinerja pak kades, tidak transparan dan merasa kebal hukum dia,” tandas Selamet menjabarkan.
Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang dikonfirmasi ternyata tidak membantah dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Deliserdang.
“Iya pernah, memangnya ada apa, apa ada yang salah,” ucap Muliadi.
Dari data 2 tahun kegiatan dana desa dengan 83 item tersebut, terlihat banyak judul kegiatan berulang dibuat. Namun dampaknya tidak ada dirasakan oleh warga desa.
Kepala Desa Rugemuk Muliadi diduga juga memanipulasi jumlah kegiatan dana desa untuk keuntungan pribadi dan keluarganya.
Selain itu, SILPA dana desa 2022 senilai Rp. 24 juta lebih diduga dikorupsi dengan modus judul kegiatan yang dibuat namun fiktif di tahun 2023.(Pujo)
MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…
Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…
Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…
Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…
Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…
medanoke.com-Labuhanbatu, Universitas Al Washliyah Labuhanbatu menggelar acara wisuda sarjana yang diadakan di Kampus Univa Jalan…
This website uses cookies.