Skip to content
Maret 3, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Kesal Ditagih Ulang Tahun Pernikahan, Suami Nekad Bunuh Istri… Jasadnya Dibuang ke Dalam Parit Kebun
  • Kriminalitas

Kesal Ditagih Ulang Tahun Pernikahan, Suami Nekad Bunuh Istri… Jasadnya Dibuang ke Dalam Parit Kebun

redaksi Januari 20, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

www.medanoke.com – MEDAN | Kasus kematian Misbah Abdolia Nasution (26), yang ditemukan tewas di dalam parit kebun PTPN II Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada hari Jumat (12/01/2024) lalu, terkuak sudah. Pelaku, Hendrik Ismail (37), warga Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, yang tak lainnya suaminya sendiri akhirnya berhasil diciduk personil kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal.

Informasi yang diperoleh di Mapolrestabes Medan, Senin (15/01/2024), pelaku yang tak lain suaminya sendiri, Hendrik Ismail nekad menghabisi nyawa istrinya, Misbah Abdolia Nasution, hanya karena kesal minta perayaan hari ulang tahun (HUT) pernikahan. Pelaku, Hendrik Ismail tega menghabisi istrinya Misbah Abdolia Nasution, dengan cara mencekik dan membekapnya di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.

Setelah sang istri tewas mengeluarkan darah dari mulut, lalu suaminya itu, Hendrik Ismail, tega membuang jenazah istrinya di dalam parit kebun PTPN II Sei Semayang, Sunggal, Jumat (12/01/2024) lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM mengatakan, kasus suami bunuh istri ini berawal dari penemuan jenazah perempuan di dalam kebun PTPN II Sei Semayang.

Berdasarkan petunjuk dan saksi-saksi, jelas Teddy John Marbun, akhirnya personil berhasil menangkap pelaku, Hendrik Ismail, yang tidak lain adalah suaminya korban. “Pembunuhan ini terjadi karena Hendrik kesal terhadap istrinya sehingga terjadilah perencanaan pembunuhan. Saat itu, korban (istrinya) Misbah membawa anaknya ke rumah orang tuanya tanpa pamitan. Apalagi korban minta perayaan pernikahan yang jelas-jelas ditolak pelaku,” kata Teddy John Marbun.

Setelah itu, terang Teddy John Marbun, karena kesal lalu muncul rencana Hendrik untuk membunuh istrinya dengan berpura-pura ingin bertemu dan Hendrik mengajak Misbah ketemuan di luar, pada hari Jumat (12/1/2024) pukul 09.00 WIB.

“Dengan beragam alasan, akhirnya Hendrik berhasil membawa Misbah keluar rumah. Keduanya pun menginap di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Saat itulah, Hendrik melampiaskan amarahnya menimpa tubuh istrinya, lalu dibekap dan dicekik lehernya hingga mengeluarkan darah dari mulutnya yang akhirnya meninggal dunia,” beber Teddy John Marbun.

Usai melakukan niat jahatnya, Teddy John Marbun menuturkan, pelaku Hendrik Ismail membawa jenazah korban keluar dan membuang mayatnya ke dalam parit kebun PTPN II Sei Semayang. Ucap Teddy John Marbun, aksi kejahatan Hendrik Ismail berhasil diungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba SH MH dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM saat paparkan pelaku dihalaman Mapolrestabes Medan. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bunuh Istri Dalam Dibuang Ditagih Jasadnya Kebun Kesal Nekad Parit Pernikahan Suami Tahun Ulang

Continue Reading

Previous: Habisi Nyawa Pemilik Doorsmeer, Lima Karyawan Doorsmeer Langsung Diciduk
Next: Informasi Masyarakat, Polda Sumut Ciduk Raja Narkoba Tanjung Morawa di Simpang Selayang

Related Stories

Embat HP Bermodus Pura-pura Minta Sedekah, Roni Diciduk Polsek Medan Area
  • Kriminalitas

Embat HP Bermodus Pura-pura Minta Sedekah, Roni Diciduk Polsek Medan Area

Februari 26, 2026
Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,
  • Kriminalitas

Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

Februari 18, 2026
Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba
  • Kriminalitas

Polres Labuhan Batu Ciduk Residivis dari Penginapan, Barang Bukti Kiloan Narkoba

Februari 13, 2026

Trending News

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025 1

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025

Maret 3, 2026
Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran 2

Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran

Maret 2, 2026
Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba 3

Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba

Maret 2, 2026
Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota 4

Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota

Maret 2, 2026
Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540 5

Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

Maret 1, 2026

You may have missed

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025
  • Penggadaian

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025

Maret 3, 2026
Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran
  • Lingkungan Hidup

Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran

Maret 2, 2026
Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba
  • Kepolisian

Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba

Maret 2, 2026
Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota
  • Pemko Medan

Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota

Maret 2, 2026
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d